Perlindungan Korban Lingkungan Hidup dalam Hukum Pidana

Perlindungan Saksi dan korban Kejahatan Lingkungan

By; Ahmad Yakub Sukro

Lingkungan Hidup sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara.[1] Dalam rangka memberdayakan sumberdaya  untuk memajukan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan dalan Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu perlu dilaksanakan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijakan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan generasi masa kini dan generasi yang akan datang.

Dalam rangka pemanfaatan, pengeksplorasian serta pengeksploitasian akan sumberdaya alam yang ada dibumi Indonesia ini terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau corporate malah membuat rusak lingkungan hidup dan menciderai nilai-nilai kemanusiaan masyarakat yang ada disekitarnya. Dari kerusakan yang ditimbulkan oleh upaya eksploitasi dari perusahaan tersebut dalam perspektif hukum pidana adalah tinbul seorang pelaku dan korban dari kejahatan atau pelanggaran dari rusaknya lingkungan hidup yang diditimbulkan dari eksploitasi tersebut.

Pembahasan mengenai korban kejahatan merupakan studi tentang Viktimologi. Pengertian viktimologi berasal dari bahasa Latin Victima yang artinya korban dan Logos yang artinya ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.[2]

Dalam hal perlindungan terhadap saksi dan korban, fungsi Negara dalam ikut campur sangat diharapkan masyarakat dalam menjamin rasa aman dari suatu ancaman atau intimidasi dari berbagai pihak atau pelaku kejahatan sendiri. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK), dengan demikian dari amanat Undang-undang tersebut tentunya keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Lembaga yang menangani perlindungan terhadap Saksi dan Korban setidaknya member angin segar bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban ataupun saksi suatu tindak kejahatan. Disamping itu, keberadaan LPSK tentu menjadi ujung tombak pelaksanaan perlindungan saksi dan korban yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memenuhi hak-hak saksi dan korban.[3]

Pada Mei tahun 2006 dampak yang dihasilkan dari pengeboran gas alam oleh PT Lapindo Brantas menjadi awal petaka rusaknya lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Sidoarjo, dari kerusakan yang disebabkan oleh pengeboran tersebut menjadikan masyarakat daerah sekitar lokasi pengeboran tersebut menjadi kehilangan tempat tinggal dan harta benda mereka akibat dari luapan lumpur yang melululantahkan desa atau kawasan mereka tinggal. Selain itu pemerintah dianggap dianggap tidak serius menangani kasus luapan lumpur lapindo, masyarakat adalah korban yang paling dirugikan, dimana mereka kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kompensasi yang layak. Pemerintah hanya membebankan kepada Lapindo pembelian lahan bersertifikat dengan harga berlipat-lipat dari harga NJOP yang rata-rata harga tanah dibawah Rp. 100 ribu- dibeli oleh lapindo seharga Rp. 1,5 juta masing-masing per-meter persegi. Untuk 4 desa (kedung bendo, Resnokenongo, Siring, dan Jatirejo) sementara desa-desa lainnya ditanggung APBN, juga penanganan struktur yang rusak. Dalam hal ini seharusnya pertanggungjawaban akan hasil dari luapan lumpur yang ditimbulkan dibebankan oleh PT. Lapindo Brantas secara penuh tanpa Negara juga ikut campur dalam bertanggung jawab sebagai pelopor serta pelaku pelanggaran terhadap lingkungan hidup, akan tetapi dengan dalih hal tersebut merupakan bencana nasional malah membuat Negara bertanggung jawab dan memberikan kompensasi terhadap para korban lumpur lapindo tersebut walaupun hanya 4 desa dan sarana-prasarana umum yang ikut rusak juga

Hal tersebut membenarkan suatu asumsi-asumsi dasar yang dimana hukum itu tak pernah efektif apabila diberlakukan oleh kaum yang mempunyai modal saja, akan tetapi hukum berlaku bagi suatu kaum marginal kota seperti layaknya mata pisau yang tumpul diatas. Fungsi Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dapat membawakan kasus ini ke jalur persidangan (litigasi) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat memperjuangkan hak-hak dari korban yang ditimbulkan untuk mendapatkan apa yang menjadi restitusi dari yang ditimbulkan. Akan tetapi hal tersebut malah menjadikan hal pembiaran dari Negara melalui aparaturnya sebagai penguasa yang mempunyai wewenang dalam memperjuangkan hak-hak para korban dan menyelesaikan perkara tersebut ke meja hijau (jalur persidangan). Menurut Siswanto Sunarso, pembiaran (permissiveness), dalam arti membiarkan berlangsungnya perbuatan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak penguasa, golongan masyarakat, atau individual, disebabkan antara lain, karena:

  1. Tidak ada kemampuan dari masyarakat untuk melakukan reaksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan itu;
  2. Pihak korban, dan/atau lembaga-lembaga kontrol sosial lainnya, mangalami rasa ketakutan adanya akibat yang timbul sebagai suatu persepsi yang rasional;
  3. Peran serta masyarakat yang belum menunjang secara kondusif sebagai suatu reaksi sosial terhadap penyalahgunaan tersebut.[4]

Dari penjelasan tersebut termaktub bahwa pembiaran dari suatu bentuk kejahatan atau pelanggaran dapat dilakukan oleh penguasa, masyarakt ataupun perseorang. Pembiaran tersebut menjadikan kasus menjadi terhambat dalam pemrosesan kepada jalur hukum dan pemenuhan hak-hak korban, akan tetapi dari pembiaran tersebut, fungsi Negara menjadi lebih besar karena kewenangan serta wewenang yang dimiliki untuk diaktualisasikan. Dari kewenangan tersebut jaminan akan ketentraman serta hak-hak korban masalah lingkungan hidup dapat terpenuhi.

  1. A.    Kebijakan Kriminal dalam Perlindungan Saksi dan Korban

Hukum pidana sebagai salah satu alternative dalam penyelesaian sengketa mempunyai sifat imperatif, sehingga ditakuti masyarakat dengan ancaman sanksinya. Sanksi sebagai salah satu ancamanini, memberikan dampak positif terhadap efeltifitas hukum, sehingga hukum itu dapat mencapai tujuan hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat.[5]

Pemberian pidana dalam arti umum itu merupakan bidang pembentuk undang-undang berdasarkan asas legalitas yang berbunyi: nullum delictum, nulla poena, sine preavie lege (poenali), jadi, untuk mengenakan poena atau pidan diperlukan undang-undang terlebih dahulu, atau suatu perbuatan masuk dalam rumusan perundang-undangan.[6] peraturan tentang sanksi yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang itu memerlukan perwujudan lebih lanjut, karena peraturan perundangan adalah berupa gagasan serta ide-ide dari pembuat undang-undang yang kemudian oleh alat-alat Negara diwujudkan kedalam bentuk nyata serta diaplikasikan kepada masyarakat, maka dari itu dengan dibentuknya badan atau instansi dengan alat-alat yang secara nyata dapat merealisasikan aturan pidana ini.[7]

Penggunaan upaya hukum pidana merupakan salah satu upaya masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah pengendalian dan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana bukan hanya merupakan problema sosial saja, tetapi juga merupakan masalah kebijakan.[8]

Dalam penegaka hukum pidana, menurut Sudarto, karena hukum pidana sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang diakui dalam hukum, maka dari itu hukum pidana harus dianggap sebagai Ultimum Remidium, yakni “obat terakhir” apabila sanksi atau upaya-upaya pada pada cabang hukum lainnya tidak mempan atau dianggap tidak mempan.[9] Kebijakan kriminal dalam penerapan regulasi Tindak pidana di bidang Lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada bagian umum angka 6 Penjelasan UU No. 32 Tahun 2009 dijelaskan, penegakan hukum tindak pidana lingkungan tetap memperhatikan asas “ultimum remidium” yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ”ultimum remidium” ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan.[10]

Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana merupakan suatu keniscayaan dalam penegakan hukum pidana yang berdasarkan kebenaran dan keadilan. Keberadaan LPSK sampai saat ini masih kurang dikenal oleh masyarakat luas maka diperlukan aktivitas untuk menyosialisasikan keberadaan, peran, fungsi, dan aktivitas LPSK kepada masyarakat publik secara luas.[11] Upaya perlindungan korban dari pelanggaran ataupun kejahatan lingkungan termaktub dalam Pasal 66 Undang-undang No. 32 Tahun 2009, yakni;

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Dari penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 mempunyai arti ketentuan yang dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Hal tersebut merupakan jaminanan atas Undang-undang kepada masyarakat yang dalam hal ini seorang korban dan saksi atau pelapor dari suatu pelanggaran/kejahatan terhadap lingkungan hidup. Lembaga peerlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempunyai andil yang sangat besar sekali dalam memperjuangkan hak dari korban serta melindungi seorang pelapor ataupun saksi untuk mendapatkan rasa aman.

  1. B.     Pengaturan Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan Lingkungan

Hukum dibangun dan diciptakjan oleh manusia yang dalam hal ini adalah penguasa, didalam hukum terdapat suatu peraturan-peraturan yang bila diterapkan didalam masyarakat dapat menertibkan dan membuat rasa aman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya, hukum merupakan “hukum yang mati”. Sebuah peraturan boleh saja mengatur, menyuruh dan melarang segala macam perbuatan, tetapi sesungguhnya ia hanya kata-kata, janji-janji, dan ancaman-ancaman di atas kertas. [12] dari kata-kata, janji-janji serta ancaman-ancaman tersebut akan mati apabila tidak ada aspek seorang penegak hukum dalam menjalankan serta menegakkan suatu aturan-aturan dari Negara yang hanya berbentuk tulisan tersebut, demikian juga bagi penjaminan hak-hak korban dan saksi suatu kejahatan lingkungan hidup oleh LPSK sebagai suatu institusi yang berjalan dan menegakkan penjaminan hak-hak serta rasa aman korban dan saksi melalui amanat dari Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai ius constitutum.

Berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 telah diatur batasan pengertian yang tercantum dalam undang-undang tersebut sebagaimana diatur dalam Bab 1 Ketentuan Umum. Dalam Pasal 1 disebutkan, bahwa;

  1. Yang dimaksud saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilantentang suatu perkara pidanayang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Bandingkan perumusan saksi menurut Pasal 1 angka 26 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Menurut KUHAP yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,
  2. Yang dimaksud korban dengan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat dengan LPSK, merupakan Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Diantara tugas dari LPSK tersebut adalah melindungi saksi dan korban dari suatu ancaman dan intimidasi dari pihak manapun, penjelasan tentang ancaman tersebut yakni, segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan saksi dan/atau korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.[13]

Dalam melaksanakan tugasnya yang merupakan amanat dari UU No. 13 tahun 2006, LPSK mempunyai visi dan misi, diantara visi tersebut adalah perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Sedangkah misi dari LPSK tersebut diantaranya;

  1. Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
  2. Mewujudkan kelembagaan yang professional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
  3. Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
  4. Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
  5. Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.[14]

Dari penjelasan visi dan misi dari LPSK yang berdasarkan atas Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tersebut lebih menuju kepada pemenuhan hak-hak dari saksi dan Korban. Berikut adalah hak-hak yang dimiliki oleh saksi dan korban sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan.
  4. Mendapat penerjemah.
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
  6. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.
  7. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan.
  8. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan.
  9. Mendapatkan identitas baru.
  10. Mendapatkan tempat kediaman baru.
  11. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan
  12. Mendapatkan nasihat hukum
  13. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Selain itu korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain berhak atas hak yang tersebut di atas, juga berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial. Berikutnya korban melalui LPSK berhak juga mengajukan pengadilan berupa hak atas kompensasi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.[15]

 

 

Daftar Pustaka

 

Aziz Syamsuddin. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta; Sinar Grafika.

 

Dikdik M, Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 2012. Pedoman Pewayangan Berspektif Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta; LPSK Press.

 

Prakoso, Djoko. 1984. Masalah Pemberian Pidana dalam Teori dan Praktek Peradilan. Jakarta; PT. Ghalia Indonesia.

 

Satjipto Rahardjo. 2010. Sosiologi Hukum. Yogyakarta; Genta Publishing.

 

Siswanto, Sunarso. 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup. Jakarta: PT. Asli Mahasatya.

 

Siswanto Sunarso. 2012. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Sudarto. 1990. Hukum Pidana 1. Semarang; Yayasan Sudarto.

 

 

 

Daftar Perundang-Undangan

 

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 


[1] Siswanto, Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Jakarta: PT. Asli Mahasatya, 2005, hal. 1.

[2] Dikdik M, Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita , Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 34.

[3] Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hlm. 17.

[4] Ibid. hal. 32.

[5] Ibid. Hal. 159-160.

[6] Prakoso, Djoko, Masalah Pemberian Pidana dalam Teori dan Praktek Peradilan , Jakarta; PT. Ghalia Indonesia, 1984, Hlm. 15-16.

[7] Op cit. Siswanto Sunarso., Hal. 160.

[8] Ibid. Hal. 161.

[9] Sudarto, Hukum Pidana 1, Semarang; Yayasan Sudarto, 1990, Hal. 13

[10] Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta; Sinar Grafika, 2011, Hal. 47

[11] Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pedoman Pewayangan Berspektif Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta; LPSK Press, 2010, Hlm. 1-2.

[12] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Yogyakarta;Genta Publishing, 2010. Hal. 107

[13] Op Cit. Siswanto Sunarso, Hal. 244

[14] Op Cit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hal. 8

[15] Ibid. Hal. 20-21

Sosiologi Hukum

Menuju Keadilan Melalui Sosiologi Hukum ; Sebuah Refleksi Terhadap Penegakan Hukum Pidana (Penal Law Enforcement)[1]

Oleh : Ahmad Yakub Sukro[2]

            Masalah penegakan hukum, baik secara “in abstracto” maupun secara in concreto”, merupakan masalah aktual yang akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat.[3] Penegakan hukum pidana (Law Enforcement) merupakan upaya dari alat Negara untuk menegakkan suatu norma atau peraturan tertulis di masyarakat yang dalam hal ini adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta dalam proses tersebut terdapat fungsi dan tugas seorang Advokad yang tersusun rapi dalam satu sistem, yaitu sistem peradilan pidana (Criminal Justice System). Dalam penegakan Hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kerapkali mendapatkan suatu problematika yang menjadi ganjalan dalam menanggulangi kejahatan yang ada di masyarakat, Karena penegak hukum hanya menegakkan hukum secara positif saja yang bersifat kaku dan tak kenal kompromi terhadap apa pun.

Menurut M. Faal, Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan itu terhadap beberapa model teori. Model pandangan pertama, yakni semata-mata aparat penegak hukum  mempertahankan segi normatif dari hukum pidana atau aturan tertulis yang ada di undang-undang saja. Dimana tugas para aparat pengak hukum, terutama adalah hanya menjalankan hukum semata-mata, tak peduli bagaimana pelaksanaan hukum itu bagi pelaku kejahatan, bagi aparat hukum tak peduli bagaimana akibat dari pelaksanaan hukum bagi pelaku kejahatan. Meraka tak ambil pusing terhadap perkembangan/dinamika hukum masyarakat sekelilingnya, dalam hal ini masyarakt hanya hidup sesuai jalur yang telah ditentukan oleh aturan-aturan secara konstektual semata. Model pandangan kedua, sistem peradilan ditinjau dan dilaksanakan dalam segi sosiologis, yakni sepanjang stelsel-stelsel kemasyarakatan lain masih dapat digunakan, maka penggunaan hukum pidana sebagai sarana menanggulangi kejahatan sebaiknya tidak usah digunakan terlebih dahulu.[4]

Keadilan merupakan suatu yang sangat dicita-citakan oleh hukum. Dalam keadilan yang dicita-citakan tersebut seharusnya terletak bukan hanya di dalam aturan-aturan yang diperuntukan bagi masyarakat secara umumnya, akan tetapi juga dalam setiap aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang diperuntukan dimasyarakat, karena penegak hukum merupakan hukum yang hidup di dalam masyarakat (Living Law). Mengenai Adil, Banyak para ahli hukum mengajukan gagasannya mengenai tentang keadilan itu sendiri, karena keadilan pada dasarnya merupakan hal yang utopis bila dirasakan serta dicermati. Akan tetapi tidak salah mengetahui secara umum mengenai keadilan itu sendiri dari beberapa ahli. Menurut Socrates, misalnya adil, jika anda menunaikan kewajiban sebagai warga Negara. Dengan menaati hukum Negara, bukan saja kita telah membalas jasa Negara yang melindungi kita, tetapi juga telah ikut merawat kehidupan bersama yang aman dan lestari[5]. Menurut Plato, mengajukan dua prinsip mengenai keadilan. Menurutnya adil, jika “kepada yang sama diberikan yang sama” dan “kepada yang tidak sama diberikan yang tidak sama”[6] Dari keadilan tersebut mengandung arti basis persamaan secara numerik dan persamaan  secara proporsional. Maksud dari persamaan numerik tersebut yakni “semua yang menjadi subyek dari hukum sederajat sama dihadapan hukum”, hal tersebut sama dengan arti dari equality before the law. Sedangkan maskdu dari persamaan secara proporsional adalah memberikan kepada setiap subyek hukum apa yang telah menjadi haknya. Menurut Aristoteles mengenai keadilan yakni keadilan tergolong menjadi 2 bagian, yakni keadilan secara distributif dan keadilan secara korektif. Keadilan distrubutif dipandang bahwa sebagai keadilan yang identik atas dasar kesamaan proporsional serta keadilan korektif (remidial), berfokus kepada  pembetulan sesuatu yang salah[7]. Dari makna keadilan tersebut sebenarnya mempunyai hirarki yang sama, hal tersebut sesuai penjelasan diatas hanyalah suatu hal yang utopis belaka, karena dari beberapa definisi yang ada tersebut menitik beratkan kepada suatu perlakuan atau penegakan dan bukan pada unsure suatu tata aturan atau norma, maka keadilan hukum yang sesungguhnya terletak kepada seorang aparat penegak hukum yang bertugas menjelankan serta menegakkan segala aturan-aturan positif di masyarakat.

  1. Sosiologi Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum publik, karena bentuk dari hukum pidana tersebut adalah publik maka dalam hal ini fungsi Negara mempunyai andil serta campur tangan yang cukup besar dalam menegakkan segala aturan-aturannya dan menyelesaikan perkara yang timbul ditengah-tengah masyarakat yakni dalam hal Kejahatan (Criminal). Sesuai penjelasan diatas tentang model hukum pidana, hukum pidana pada umumnya mempunyai sifat kaku dan tak kenal kompromi karena sifat normatif hukum pidana tersebut, dalam hal ini kadang penegakan hukum pidana kerap kali berlaku tidak efektif, efisien serta kadang dengan mata terbuka melindas hak asasi manusia (Human Right) dari pelaku kejahatan tersebut. Maka dari itu penegakan hukum pidana sangat memerlukan aspek sosiologi hukum sebagai tolak ukur serta dasar penegakan dalam menjalankan hukum pidana di tengah-tengah masyarakat, karena dalam penegakan hukum pidana tersebut stelsel-stelsel, serta kaidah-kaidah kemasyarakan dapat digunakan, serta disamping itu fungsi dari hukum pidana menurut Sudarto bahwa cara penggunaan hukum pidana sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan yakni mempunyai sifat Subsider, jadi bukan primer. Hal tersebut senada juga dengan maksud penggunaan hukum pidana sebagai sarana atau obat terakhir (Ultimum Remidium). Ini rupanya dimaksudkan untuk penggunaan hukum pidana secara non hukum pidana itu lebih diutamakan atau lebih diprioritaskan.

Hukum sangat berkaitan erat dengan manusia atau masyarakat. Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dan konkretisasi daripada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat.[8] Menurut Durkheim dalam menegakkan hukum di masyarakat perlu langkah untuk mempelajari perbedaan-perbedaan di antara hukum di dalam masyarakat dengan solidaritas mekanis dan hukum di dalam masyarakat dengan solidaritas organis.[9] Dari perbendaan-perbedaan diantara hukum yang hidup dimasyarakat sangan perlu dippandang oleh seorang aparat penegak hukum yang dimana Indonesia mempunyai adat istiadat serta norma hukum yang beraneka regam serta bersifat pluralisme. Diantara tugas aparat penegak hukum dirasa kurang adil jika hanya memandang seorang penegak hukum sebagai hal yang paling berpengaruh, karena hal tersebut bersifat subyektif dan hanya bersifat justifikasi terhadap kinerja seorang aparat penegak hukum, maka dalam hal ini masyarakat perlu ditinjau karena hubungan hukum tidak hanya terdapat pada penegak hukum saja akan tetapi masyarakat. Maka, tugas masyarakat-masyarakat yang paling maju adalah suatu pekerjaan mewujudkan keadilan… sebagaimana ide mengenai masyarakat-masyarakat yang lebih rendah ialah menciptakan atau memelihara sekuat tenaga kehidupan bersama, yang menyerap individu, begitu juga lah cita-cita kita adalah membuat relasi-relasi sosial selalu lebih pantas, sehingga menjamin perkembangan bebas seluruh kekuatan kita yang bermanfaat secara sosial.[10] Dari hal tersebut telah terpampang tugas masyarakat mengenaikeadilan yang dicita-citakan yakni keselarasan dalam hidup dengan membuat suatu relasi atau hubungan antara satu dengan yang lainnya. Dengan maksud terbinanya tertib hukum serta keamanan dalam masyarakat serta pencegahan terhadap suatu ancaman yang menjadi kewajiba setiap anggota masyarakat yang bermanfaat secara sosial yang menjamin suatu perkembangan.

Hubungan antara hukum dengan masyarakat diibaratkan dua mata koin yang tidak dapat dipisahkan, karena hal tersebut membuat suatu jalinan yang sangat erat mengenai hukum yang hidup serta berlaku di masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum merupakan suatu upaya dari Negara dalam melindungi rakyatnya dari suatu ancaman kejahatan yang dapat merenggut harta benda serta nyawanya, Akan tetapi dari upaya tersebut kadang timbul suatu dilema mengenai kefektifas dari suatu perkara apabila diambil langkah proses melalui jalur litigasi. Karena hukum Negara tidak selalu baik bila ditegakkan secara kaku, menurut Soerjono Soekanto, hukum yang baik adalah hukum yang hidup di dalam masyarakat. Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa untuk mewujudkan nilai-nilai sosial yang dicita-citakan oleh masyarakat diperlukan kaidah-kaidah (hukum) sebagai alatnya.[11]

Kepastian hukum dam kesebandingan merupakan dua tugas yang utama dari hukum dalam kepenegakannya secara legal formal. Walaupun demikian dua tugas tersebut tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata dan seimbang atau proporsional. hal tersebut ditegaskan oleh seorang tokoh Sosiologi, yaitu Max Weber yang membedakan Substantive Rationality dari Formal Rationality, dikatakan bahwa sistem hukum barat mempunyai kecenderungan untuk lebih menekankan pada segi Formal Nationality, artinya penyusunan secara sistematis dari ketentuan-ketentuan semacam itu seringkali bertentangan dengan aspek-aspek dari Substantive Rationality, yaitu kesebandingan bagi warga masyarakat secara individual.[12]  Hal tersebut membuat suatu dilema dari pandangan Legal Positivisme yang dimana kerapkali dalam menegakkan kaidah-kaidah hukum sangat memaksakan kehendak serta bertentangan dengan aspek-aspek yang hidup dimasyarakat. Sosiologi hukum melihat suatu objek dari kacamata empirik, yakni lebih kesuatu yang bersifat kenyataan daripada struktur atau institusi formal menemukan bahwa hukum itu dapat juga bekerja tanpa memakai legitimasi yuridis formal. Artinya, dalam masyarakat dapat ditemukan badan-badan yang sebenarnya menjalankan fungsi-fungsi hukum tanpa memakai legitimasi yang sah secara hukum untuk itu. Menurut Satjipto Rahardjo yang mengutip dari Sosiolog Hukum W. M. Evan mengatakan, suatu sistem hukum itu sudah dapat dikatakan ada apabila disitu ditemukan:

  1. Suatu sistem peraturan yang menjadi acuan perbuatan dan harapan dari para anggota suatu sistem sosial.
  2. Spesialisasi posisi-posisi yang dipercaya mengemban fungsi-fungsi normatif.[13]

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas dapat kiranya dikatakan bahwa, munculnya ruang-ruang sosiologis dalam penegakan hukum disebabkan karena kekakuan struktur formal hukum sehingga menyebabkan akses menuju hukum menjadi sempit serta terjadinya diskriminatif dalam penegakan hukum di masyarakat.


[1] Artikel ini ditulis sebagai bahan diskusi Komunitas Rumput Liar FH UNNES, sebagai kritik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani sebuah peramasalah hukum yang kerap kali mendapatkan kebuntuhan dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum dan menegakkan sebuah nilai positivistik hukum di masyarakat.

[2] Mahasiswa semester 8, Konsentrasi Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

[3] Barda Nawawi Arif,  Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, 2010, hal. 18.

[4] M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Jakarta, 1991, hal. 5. Dari penjelasan dari buku tersebut dijelaskan 2 model penegakan hukum pidana ditinjau secara empirik dan teoritis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang dikutip juga oleh M. Faal pada bukunya Roeslan Saleh, Hukum Pidana Sebaga Konfrontasi Manusia dan Manusia, Jakarta, 1983, hal. 14.

[5] Bernard L. Tanya, Politik Hukum, Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta, 2011, Hal. 23.

[6] Ibid, Hal. 23.

[7] Ibid

[8] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, 2011, Hal.16, hukum dan nilai-nilai sosial-budaya merupakan kaidah-kaidah dari konkretisasi suatu pencerminan dari masyarakat, dari hal tersebutlah hubungan antara hukum dan masyarakat dapat terwujud.

[9] George Ritzer, Terori Sosiologi Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern, Yogyakarta, 2012, Hal.152

[10] Ibid. hal. 156. Penjelasan dari Emile Durkheim tentang kewajiban masyarakat pada hukum represif serta restitutif.

[11] Op Cit, Hal. 17.

[12]  Ibid, Hal. 19.

[13] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Perkembangan Masalah, Yogyakarta, 2010, Hal. 56. dalam bukunya C.J.M. Schuyt, Rechtssoliologies, 1971:87

SOSIOLOGI HUKUM DALAM KONTEKS FILSAFAT HUKUM

Gambar

KONSEP – KONSEP DAN INTI PEMIKIRAN HUKUM

PROF. DR. SATJIPTO RAHARJO, S.H

By. Reza Permana

 

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Ilmu hukum mempunyai keterkaitan yang erat dengan masyarakatnya.Sulit untuk memahami hukum suatu bangsa dengan baik, apabila hukum dilepaskan dari lingkungan dan habitat, dalam hal ini masyarakat dimana hukumberada dijalanya. Maka pantaslah apabila dikatakan hukum selalu tertanam dalam “ peculiar form of social life “  dan “ social specific “untuk bagian bagian tertentu dari hukum, memang para ahli dunia biasa berkumpul di satu meja untuk mendiskusikanya tetapi tidak untuk bagian besar selebihnya.

Tulisan ini ingin mengingatkan kembali terhadap berbagai permasalahan besar yang di hadapi bangsa dan Negara kita.Membicarakan masalah – masalah tersebut juga membicarakan kesempatan pada kita untuk melihat kembali posisi kita serta mencari pemahaman yang baik mengenai keadaan yang kita hadapi. Dalam tulisan ini nanti, misalnya, akan disediakan tempat khusus untuk mendiskusikan masalah krisis sosial yang merupakan keadaan yang perlu disadari dalam hubungan dengan kehidupan hukum Indonesia. Saya kira tidak banyak orang yang mencoba mengedepankan masalah tersebut, sehingga berbagai hal yang muncul dalam kehidupan hukum kurang dapat dijelaskan dengan baik.

Banyak penulis seperti Karel van Wolferen, telah keliru memahami dan lain – lain aspek kehidupan modern jepang, karena tidak berangkat dari “ Peculiarity of Japanese social life “ sehingga menganggap semua yang terjadi di jepang sebagai sesuatu yang sulit di mengerti (enigma) .

Tulisan ini berangkat dari optic sosiologis, hendaknya melakukan semacam advikasi guna membela hak suatu bangsa untuk mencari jalan sendiri untuk menjadikan hukumnya benar – benar berfungsi memecahkan masalah yang harus dihadapi.Untuk itu, maka bukan ketundukan secara kaku terhadap konvensi – konvensi, Melainkan “ Pembebasan “ merupkan kata kuncinya.

Apabila fungsi hukum untuk (turut) memecahkan masalah dalam masyarakat dan kemampuan untuk mewujudkannya disebut sebagai suatu hal yang ideal, maka yang dialami dan terjadi di Indonesia masih sangat jauh, untuk tidak mengatakan bertolak belakang.

Kepercayaan terhadap hukum makin menurun yang disebabkan oleh kinerja buruk hukum itu sendiri. Sejak tahun 70-an misalnya Istilah “ mafia pengadilansudah memperkaya kosa kata bahasa Indonesia. Di masa lalu ( dan mudah – mudahan sekarang sudah tidak demikian ), Hukum kekuasaan. Dengan demikian, bukan lagi “ Law as a tool of social engginering” secara positif  terjadi, melainkan sudah mengarah kepada “ dark engginering” ketidak puasan masyarakat terutama difokuskan pada latar belakang kegagalan hukum untuk memberantas korupsi, Peraturan disempurnakan berkali – kali dan sebuah komisi khusus yang baru juga dibentuk ( KPK) tetapi hasilnya tetap mengecewakan.

 

Permasalahan

Masalah hukum yg dihadapi oleh masyarakat Indonesia khususnya pada suatu bangsa yang bertekat untuk membanguntatahukum yang samasekali baru, tidak bisa dikaji secara terpisah dari konteks sosialnya. Bahkan bisa dikatakan, perubahan- perubahan tersebut yang berlangsung dalam masyarakat akan memberikan bebannya sendiri terhadap hukum sehingga hukum dituntut untuk mengembangkan kepekaannya menghadapi keadaan tersebut.

Melihat dan merenungkan penderitaan bangsa tersebut sampailah pada penyataan “apa yang salah dengan hukum kita? Dan “ apa serta bagaimana jalan untuk mengatasinya?. Memang dari hari kehari kita berusaha untuk mengatasi keterpurukan hukum tersebut tetapi keadaan tak kunjung membaik, tetapi tidak jarang makin memburu, sehingga muncul pernyataan apa yang salah dengan cara kita?

BIOGRAFI TOKOH

Prof. Dr Satjhipto Raharjo, SH lahir di banyumas, Jawa Tengah, Desember 1930. Saat ini menjabat sebagai guru besar emitus pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro  (UNDIP) Semarang. Beliau Menyelesaikan pendidikan hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( UI ) Jakarta Pada tahun 1960, kemudian menempuh pendidikan doctor di Fakultas Hukum Undip dan di selesaikan pada tahun 1979. Selain mengajar di Fakultas Hukum Undip ( untuk progam S1, S2, S3 ) beliau juga mengajar pada sejumlah progam pascasarjana di berbagai perguruan tinggi lainnya. Diantaranya PTIK ( perguruan tinggi ilmu kepolisian )

Beberapa buku yang di tulisnya, antara lain : Hukum masyarakat dan pembangunan (1980 ) Hukum dan Masyarakat ( 1980 ), Hukum dan perubahan Sosial ( 1983 ), Permasalahan Hukum di Indonesia ( 1983 ), Ilmu hukum( 1991 ), Membangun Polisi Sipil (2006) , Sisi Lain Hukum di Indonesia (2003), Membedah Hukum Progresif (2006) Hukum Dalam Jagad Ketertiban (2006), Biarkan Hukum Mengalir (2007), Mendudukan Undang – undang Dasar (2007), Negara Hukum yang membahagiakan rakyatnya ( 2008 ),Lapisan – lapisan dalam Study Hukum (2009), Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia (2009), Penegakan Hukum Suatu tinjauan Sosiologis (2009). Tulisan – tulisannya yang berupa artikel juga sering tampil menghiasi sejumlah media cetak, seperti Kompas, Forum Keadilan, Tempo, Editor, Suara Merdeka, dll.

Prof. Dr. Satjhipto Raharjo merupakan seorang yang arif khususnya dalam bidang ilmu dan teori hukum. Dalam perilaku beliau di kenal sebagai sosok yang santun , menyenangkan, mudah akrab dan sangat menghargai pemikiran orang lain dan mahasiswanya meskipun itu bersebrangan dengan pemikiran beliau. Tutur kata beliau yang menyejukkan membuat beliau banyak disukai mahasiswanya.Berhadapan dengan pemikiran mahasiswa yang beragam dalam tingkat pemahaman di bidang teori hukum dan ilmu hukum beliau selalu menyatakan bahwa “we are the equals” sehingga setiap mahasiswa selalu dihargai pemikirannya dan tidak segan – segan mempertanyakan kembali secara kritis pemikiran sang profesor.

Kearifan beliau dapat ditemukan dalam setiap pemikiran beliau di bidang ilmu dan teori hukum UNDIP, artikel koran dan buku – buku yang beliau tulis. Seluruh tulisan beliau merupakan sebuah kontemplasi yang tajam dan mendalam tentang perkembangan ilmu hukum dan teori hukum.Karya – karya beliau merupakan kearifan dari pemikiran beliau atas perubahan hukum yang berkembang dalam masyarakat .Dalam usianya yang menginjak 79 tahun, beliau masih sempat bahkan sangat produktif menulis bahan bacaan perkuliahan, artikel koran, bahkan buku.

Dalam perspektif pemikiran beliau, hukum tidaklah statis tetapi dinamis, sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Salah satu pendapat beliau yaitu “ studi Hukum sampai saat ini belum final. Perubahan dan tranformasi paradigmatig terus berlangsung dari abad ke abad, mulai dari paradigm positivism, socio-legal dan sekarang menuju pada paradigm yang lebih baru yaitu deep ecology.Setiap tahap perubahan paradigm memiliki implikasi perubahan dalam tataran ontology, epistemology dan axiology. Pembelajaran ilmu hukum dimasa yang akan dating di tantang untuk mampu menerjemahkan dan mengoperasionalkan paradigm deep ecology dalam konteks kehidupan sejagad. Untuk itu diperlukan kearifan holistis dan ekologi dalam ( deep ecology )di tengah – tengah jadag kehidupan ”

Pada tahun 2007 di PDIH UNDIP syarat dengan kontemplasi pemikiran Prof, Dr. Satjipto Raharjo atas perubahan dan trasnformasi paradigma dalam studi hukum yang berkembang sampai saat ini.

 

BAB II

PEMBAHASAN

Paradigma Hukum

Hukum sudah menjadi bahan refleksi sejak dahulu kala, maka kegiatan berfikir tentang hukum tidak dapat bertolak dari titik nol, Artinya pemikiran tentang hukum merupakan lanjutan pemikiran hukum sejak zaman dahulu. Dalam lintasannya sejarah pikiran – pikiran tersebut berubah sesuuai dengan perkembangan kebudayaan zaman dan semangat zaman[1]. Dalam study filsafat Hukum[2]dikenal berbagai Aliran pemikiran, didalam Aliran pemikiran tersebut ditemui paradikma dan persfektef tertentu dalam memandang dan memaknai hukum. Tentu juga dengan asumsi – asumsi yang berbeda dalam mengitepretasikan Hukum asumsi – asumsi tersebut tentunya juga tidak bisa dilepaskan di konteks dan basis sosialnya[3]. Maupun Muatan ideologinya.[4]

Menurut periodesasi perkembanagan pemikiran hukum tersebut, Maka sejarah akan mencatat munculnya beberapa tradisi berfikir yang cenderung keluar dari kemampuan dan kelaziman cara berfikir hukum pada umumnya. Beberapa pemikiran tersebut melampaui generalisasi pada zamannya., ia merupakan wujud pemberontakan dari dominasi dari wacana arus utama yang tidak mampu lagi menjelaskan dan menjawab berbagai kebutuhan manusia akan hukumnya. Ledakan pemikiran dan cara pandang baru terhadap hukum tersebut merupakan upaya nyata dri intelektual dan filosof hukum untuk memberikan kontribusi solusi terhadap deretan kegagalan serta krisis hukum dan kemanusiaan.Wujudnya tampak pada munculnya berbagai aliran filsafat dan teori hukium yang menghiasi cakrawala pemikiran hukum untuk memberikan pencerahan kepada gulita dunia berhukum dizamanya, maka sesungguhnya historisasi pemikiran hukum dipenuhi kisah – kisah pergulatan paradigma satu menuju paradigma yang lainnya.

Kegiatan Paradigma Hukum yang dikemukkan diatas tidak berlangsung begitu saja tanpa pedoman apapun. Disadari atau tidak, Ilmuan Hukum dalam kegiatan Ilmiahnya bertolak dari sejumlah asumsi dan bekerja dalam kerangka dasar umum ( Basic Frame work) Tertentu yang mendominasi kegiatan ilmiah dan memungkinkan berlangsungnya diskursus ( komunikasi dan diskusi secara rasional ) dalam konunitas ilmuan hukum.[5]Perangkat asumsi dan kerangka umum tersebut pada masa kini dapat disebut paradigm dalam ilmu hukum.Istilah paradigm yang dimaksud adalah kerangka umum yang mempedomani kegiatan ilmiah dalamsuatu disiplin. Thomas khun Mendefinisikan Paradigma sebagai”…. University recognized scientific achievements that for a time provide model problems and solution to community of practitiones”.[6]

Paradigma Sebagai Suatu system Filosofis induk meliputi ( premis ) Ontologi, epistimologi dan metodologi tertentu yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan. Paradigma dapat dipandang sebagai seperangkat basic belif atau metafisika yang berkenaan dengan prinsip – prinsip utama atau pertama.Paradigm memperesentasikan suatu wawasan atau world view yang mendefinisikan bagi pemegang atau penganutnya sifat dan ciri – ciri dunia, posisi individu di dalm dunia tersebut dan rentang segala hubungan yang memungkinkan antara individu dengan dunia yang dimaksud dengan seluruh komponennya. Paradigm yang membentuk cara bagaimana pemegang atau penganutnya melihat lain dari pada itu, pradigma membentuk cara bagaimana pemegang atau penganutnya melihat, mempelajarai atau memahami dunia yang dimaksud. Paradigma memadu dan mengarahkan action.yaitu aksi, tindakan atau langkah para pemegang atau penganutnya yang termasuk pikiran atau pemahaman sikap serta kata mereka[7] karena diterima secara umum dilingkungan komunitas ilmuwan sevbagai landasan kegiatan ilmiah, maka paradigm berperan sebagai Research Guidancelewat model problem and solution yang menunjukan bagaimana ilmuwan harus menjalankan penelitian ilmiah dan telaah ilmiah khususnya terhadap hukum.

Dari Positivistik Menuju Holistik

Positivisme merupakan perkembangan lebih lanjut dari aliran empirisme yang didukung oleh para filsuf Inggris, seperti Locke, Barkely dan Hume.Empirisme menjadi sumber filsofis bagi positivism, terutama pandangan objektivistik mereka terhadap ilmu pengetahuan.[8]Positivisme mengembangkan paham empiris tentang pengetahuan menjadi lebih ekstrim dengan mengatakan puncak pengetahuan manusia adalah ilmu – ilmu positifatau sains (ilmu – ilmu yang berangkat dari fakta – fakta yang terverifikasi dan terstruktur secara ketat).[9]

Posirtivisme menjelaska sejatinya alam adalah sebuah keteraturan yang dihasilkan oleh hukum sebab – akibat (cause-effect).Alam terbentuk dari hubungan klaussalitatif yang belum berakhir.Rumusan pandangan ini bermula dari pemikiran yang dikembangkan oleh Galileo Galilean (Galilean style).[10]Filsafat tersebut muncul untuk mengkritik filsafat Aristotelen yang mengatakan alam adalah hubungan yang sudah harminis dan mapan, bukan hubungsn ysng ksotik.Perjalanan alam telah selesai. Sisi lain dari filsafat positivisme adalah pengandalannya pada logika dan rasio. Semua yang logis dan rasional adlah yang bis ditangkap oleh panca indra. Sesuatu yang benar sudah dipositifkan dan diadakan.

Positivism berkembang menjadi aliran filsafat ilmu yang begitu pervasive mendominasi wacana filsafat ilmu abad ke-20.Positivism melembagakan pandangan dunia objektivistik dalam suatudoktrin kesatuan ilmu (unifield science).Doktrin kesatuan ilmu mengatakan seluruh ilmu alam maupun manusia, harus berada dibawah paying paradigm positivistic. Doktrin kesatuan ilmu mengajukan criteria – criteria bagi ilmu pengetahuan sebagaimana dijelaskan Donny Gahral Adian[11] yaitu objektif dan bebas nilai; fenomenalisme; nominalisme; reduksionisme; naturalism; dan mekanisme.Sebagaiman dinyatakan oleh Santos, mahzab positivism memuat nilai – nilai dasar yang di ambil dari tradisi ilmu alam, yang menempatkan fenomena yang dikaji sebagai objek yang dapat dikaji, dikontrol, digeneralisir sehingga kedepan bias diramalkan. Mahzab posotivisme berangkat dari asumsi ilmu – ilmu alam dalah satu – satunya ilmu pengetahuan yang secara universal adalah valid. Santos menyebutkan , gejala tersebut Nampak diantaranya dalam pandangan Montesquieu, system hukum yang dibuat manusia tidak lepas dari hukum alam. [12]

Lebih lanjut Santos mengemukakan, munculnya paradigm positivisme dalam epistimologi ilmu pengetahuan modern terjadi pada abad ke delapan belas.Selanjutnya dikatakan, periode akhir abad ke Sembilan belas ditandai dengan adanya saintifikasi hukum modern.[13] Oleh karena kuat pengaruhnya paradigm positifisme, makasaintifikasi hukum modern ini mulai membebaskan diri dari tatanan kuno, terutama pengaruh – pengaruh teologi, sehingga hukum sangat mengedepankan pemikiran yang rasional.Penolakan terhadap pendekatan teleologis dan teologis menyebabkan hukum tidak lagi dimengerti sebagai alat mengontrol kehidupan bersama yang bermakna keadilan melainkan telah dikonsepkan sebagai aturan yang telah dibuat pada lembaga formal yang mempunyai makna yang pasti sebagai mana termuat dalam rumusan undang – undang. Perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan juga sudah ditentukan dengan konsekuensi yang jelas

Positivisme hukum secara terang – terngan menganggap apa yang diterapkan pada otoritas yang berwenang lah yang merupakan kebenaran hukum ( kebenaran formal ) . Yaitu kebenaran yang tidak tergantung pada kenyataan sosiologis, pada sejarah atau kepentingan – kepentingan politik. Hukum akan menjadi adil apabiala dapat berfungsi netral dan impartial. Disini berlaku suatu finalitas, huku, keadilan dan kebenaran adalah identik dengan apa yang ditetap kan oleh penguasa sebagai hukum, keadilan dan kebenaran. Jadi, sama sekali tidak ada definisi lain mengenai keadilan selain ap yang ada dalam hukum ( yang tertulis ).[14] Dengan konsep tersebut hukum pun harus dirawat dipertahan kan oleh para yuris yang sudah mendapat kan pendididkan hukum secara formal.

Merombak dan Membangun Hukum Indonesia

            Upaya pembaharuan hukum Indonesia yang dimulai sejak lahinya UUD 19455, Tidak dapat dilepaskan pula dari landasn sekaligus tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia seperti telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 Yaitu, Melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk mewujudkan kesejah teraan umum berdasarkan parncasila”.[15]

Tujuan pembangunan nasioanal yang terdapat dalam pembukaan Undang – undang Dasar 1945itu semata demi terciptanya kesejah teraan bagi bangsa Indonesia dan untuk mencapai semua itu maka dilakukan pembangunan yang dilakukan tidaj hanya pada satu sisi kehidupan saja akan tetapi pada semua sisi kehidupan berbangsadan  bernegara termasuk pembangunan hukum,[16] Pembangunan hukum dalam era globalisasi akan mempunyai Arti khusus untuk pembnagunan bidang hukum, karena bermakan bahwa hukum Indonesia akan menuju pada keterbukaan yang lebih besar dari pada nilai – nilai dan tatanan norma berlaku pada hukum internasional ( Publik Perdata ) [17]

Pola Umum rencana strategis pembangunan hukum ini dapat dijadikan landasan bagi penataan hukum Nasioanal yang meletak kan pola piker yang mendsari penulisan system hukum nsional yang berintikan komponen materi hukum ( Legal substance ) Aparatur hukum ( Legal struckture ) dan budaya Hukum ( Legal culture ) Serta sarana danprasarana yang memadai.[18]

Berfikir Dalam Hukum

Dalam Konteks  atau kaitannya ilmu hukum dan Filsafat hukum di mulai dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Menurut Prof. Dr. Satjipto Raharja, SH cara berfikir hukum yang disting itu adalah berfikir datar dan lurus( linear ) pada asas peraturan dan logika. Peraturan tersebut berisi konsep dan devinisi tentang banyak hal dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat.Dengan demikian, kehidupan manusia yang diatur oleh hukum atau peraturan dapat berupa konsep dan devinis, bukan realita kehidupan itu sendiri.Dengan demikian yang dilihat dan dibicarakan hukum adalah konsep dan definisi yang bersifatartifisial.Disamping substansi tersebut peraturan juga berisi tentang prosedur peraturan substansi dan procedural menjadi landasan dan titik tolak penting dan hanya dari situlah kehidupan hukum itu dibangun.Dengan demikian para ahli hukum memiliki kacamata sendiri dalam melihat realitas kehidupan manusia dimasyarakat. Peraturan, Konsep, Definisi dan Prosedur selanjutnya diproses dengan menggunakan logika, Disitulah pemikiran hukum mulai menjadi khas atau disting.

Hukum yang menjadi disting tersebut sudah dipupuk sejak zaman Romawi oleh para ahli hukum ( yuris ) Romawi. Mereka telah mengolah peraturan – peraturan atau teks – teks hukum begitu canggih ( shopisticated ) sehingga memunculkan suatu dunia hukum yang semakin menjauh dari Realitas (….Ontwikkelden de romainse juristen een wijze van rechtsbeoefening, die gelieidelijk een abstracte karakter heft verkregen )[19]Hukum yang sudah menjadi teks – teks yang artificial dan canggih tersebut oleh vanden bergh dinamakan “ geleerd recht” suatu tipe hukum yang untuk memahaminya orang harus belajar secara khusus[20]

Cara berfikir Hukum seperti itu sangat dekat dengan Metode berfikir Cartesian dalam sains Klasik ( abad ke – 14 )Metode tersebut membangun pemahaman mengenai alam dan Blok – Blok secara logis dan matematis yang pemahaman substansinya ( dalam Hal ini fisika ) secara mekanistik. Pandangan dan cara berfikir seperti itu mencapai puncaknya pada fisika Newtonia ( Abad ke – 19 )

Dalam Ilmu Hukum, cara berfikir tersebut Mencapai Puncaknya pada Abad ke –19 yang disebut sebagai era kodifikasi. Penyebutan seperti itu kita baca sebagai konsolidasi dari masa konsep, definisi,  dan prosedur yang membanjiri pada masa tersebut. Tidak heran jika era tersebut melahirkan banyak pemikir – pemikir positif, seperti hans kelsen dan aliran seperti begriffsjurisprudenz.Positivisme juga mengonsolidasikan kehadiran dari masa peraturan yang sudah di sistematis kan sehingga tidak mengherankan jika pekerjaan para positifis  tersebut mempertahankan masa peraturan yang ada atau disebut juga hukum positif. Berbagai asas, fiksi, dan teori diciptakan untuk melegitimasi orde hukum peraturan tersebut. Mereka juga melihat dunia dan tatanan Hukum sebagai bangunan yang disusun dari blok ke blok secara logis – rasional. Teori Stugen bau Kelsen yang sering disebut sebagai “ Logische Stufentheorie “ serta berfikir Kelsenian merupakan contoh Positivisme abad ke – 19 .

Pemrosesan Hukum sebagaimana di uraikan dilakukan tersebut dengan menggunakan logika dengan berkualitas IQ atau “ Linear Thinking “[21]  Menurut Paul Scholten, Cara berfikir tersebut disebut “ hanteren van Logisce figure” ( Menangani soal Yang Logis). Sebagai akibat kesuksesan dan perkembangan ynag Luar biasa dalam Ilmu – ilmu ke alaman Di abad ke 18 dan ke 19 tersebut maka cara berfikirdalam ilmu Alam yang Cartesian dan Bacionan ( Dari francis Bacon)  segera menjadi symbol dari berfikir dan metode sains. Berfikir sains Adalah Mekanistik dan fragmentasi. Apabila Dalam Ilmu Hukum ada Hans Kelsen maka Auguste Comte, Bapak sosiologi Modern, juga menyebut sosiologi sebagai “ The physics of society”.

Scholten Menyebut berfikir Linear sebagai “ Whetstore passing “ Yaitu menerapkan peraturan terhadap fakta – fakta tertentu. Cara bertindak seperti itu juga dikenal dengan menjalankan hukum dibaratkan mengoprasikan “ mesin Otomatis “ yang sederhana dan lurus. Melangkah lebih jauh lagi, aliran Begriffsjurisprudenz Dengan mempersiapkan dunia Hukum Sebagai lahan konseo dan definisi Hukum secara mutlak.Disini sudah tidak ada lagi perbedaan atau batasan – batasan antara konsep dan antifisial yang realitas Konsep dianggap nya sebagai realitas mutlak.Kita tidak benar – benar nyata, Melainkan konsep – konsep yang diterima dan diperlakukan seperti hal – hal yang nyata.

Menurut Prof. Dr Satjipto Raharjo SH, sudah waktunya melakukan peninjauan kembali terhadap konsep berfikir hukum yang selama ini ada, diterima, dan dilakukan dalam komunitas ilmu hukum. Komunitas Hukum tidak dapat lebih lama bersikukuh pada pikiran yang menyatakan bahwa berfikir hukum itu adalah khas ( disting ).

Menurut Prof. Dr Satjipto Raharjo SH, Perkembangan berfikir dalam sains tidak dapat di dibiarkan berada diluar komunitas hukum. Hukum tidak akan mampu menghadapi kehidupan yang kompleks dan kehidupan yang bergantung bila selalu mengisolasi diri. Alih – alih mengatur dan memfasilitasi kehidupan sehingga menjadi produktif  Hukum malah menjadi suatu anomali, Berfikir dalam sains yang sudah menjadi holistis dan Ekologis seyogyanya juga mengoreksi cara berfikir hukum yang bertolak dari dunia konsep dan definisi yang artificial itu.

Meskipun hukum berangkat dari teks – teks  tertulis, tetapi melihat dan memeperlakukan masyarakat semata- mata sebagai konsep dan devinisi yang telah dituliskan dalam teks yang berbeda dari memakai teks sebagai pintu masuk untuk menghadapi kenyataan. Sehubungan dengan masalah yang sedang dihadapi di fakultas Hukum Universitas Erasmus, Rotterdam,  Belanda, Berkembang suatu cara fikir hukum yang menarik.[22]

Berfikir Hukum Secara Sosial

Hukum merupakan institute publik yang memiliki sejarah yang sangat panjang, yang menjorok jauh sampai ke masa sebelum masehi. Pada waktu itu di masa kerajaan romawi para ahli hukum sudah menyibukkan diri dengan menggarap bahan hukum yang ada, hasilnya sangat terkenal berupa penghimpunan peraturan – peraturan dalam kitab – kitab, seperti Codex justinianus ,Codev juris civilis.

Pada waktu itu konsep, doktrin, dan asas dibuatnya sehingga menjadikan hukum sebagai suatu institute yang canggih ( sophistichated ). Akan tetapi justru dari kecanggihan tersebut membuat hukum jauh dari jangkauan raktar biasa. Untuk mendiaminya  secara khusus orang harus belajar agar dapat masuk kedalam dunia hukum yang sudah dipenuhi berbagai konstruksi ( Man made construction ) hukum[23] Hukum menjadi dunia esoteric yang hanya dapat dimasuki dan dimengerti oleh mereka yang sengaja belajar.

Puncak Perkembangan hukum seperti itu terjadi pada Abad ke – 19 atau yang dikenal sebagai era kodifikasi dalam abad ke – 19 dunia mengalami kemajuan kehidupan yang sangat pesat dan pada gilirannya juga memicu perbuatan hukum yang eksentif. Pada perkembangannya, Bidang – bidang hukum baru bermunculan, seperti hukum perniagaan ( wetboek van koophandel ), hukum laut dan lain – lain. Kodifikasi itu tidak hanya menghimpun peraturan – peraturan yang tersebar itu kedalam kitab – kitab hukum, melainkan juga pembakuan dalam berfikir sehingga ada suatu cara berfikir yang khas, yaitu cara berfikir hukum( rechtdenken, legal reasoning )[24]

Paul scholten nraksasa pemikir hukum belanda, Melihat adanya perubahan dalam cara orang menjalankan hukum ( rechtsbeofening ) dan dalam cara berfikirnya[25] dalam abad ke – 19 Orang berfikir dengan penuh kepastian. Dalam keadaan yang demikian, maka penalaran hukum berupa “ hanteren van logische figuren “ yaitu memproses hukum seperti orang mengerjakan tugas matematik.

Bahan yang dip roses dengan sitem matematis atau logis merupakan konsep, pengertian, doktrin, asas, fiksi yang sudah dibuat oleh hukum sendiri. Hukum bermain dalam entitas yang diciptakan sendiri, semmua itu dilakukan dengan bantuan Logika. Oliver Wendell Homes mengatakan sebagai pembuat putusan hukum berdasarkan silogisme ( “syllogism in determining the rules by which man should be governed ) [26]

Hal itulah oleh Unger disebut sebagai Metodologi spesifik yang berbeda dari disiplin – disiplin ilmu yang lain. Metodologi yang khas tersebut juga menjadi “ trade Mark “ berfikir para ahli hukum.

Pertama Mereka“ membersihkan “ medan dari definisi yang lama dan digantikan dengan definisi yang baru dan mereka buat sendiri. Definisi yng lama tersebut diberikan dan dibuat oleh masyarakat sendiri, Misalnya pencurian, Penipuan, Penyiksaan, dan lin- lain sudah dikenal oleh rakyat- rakyat sejak ratusan tahun. Dirumuskan ulang oleh mereka dan kemudianpengertian dan konsep baru.pencurian dirumuskan secara jelimet ( Meticulous ) dan itulah yang menjadi pegangan dalam membuat putusan hukum. Jika pengertian pencurian yang lama ditangkap dengan rasa dan moral, maka pencurian dalam system hukum modern menggunakan parameter yng lebih rinci, eksak, dan diproses dengan menggunakan logika semata.

KeduaMetode hukum modern syrat dengan prosedur mulai dari siapa yang dapat berperkara, Apa syarat – syaratnya, Sampai pada birokrasi.

Ketigacara berfikir hukum menggarap bahan hukum dengan menggunakan logika semata. Oleh scholten, bahan hukum tersebut disebut sebagai “ logische figuren “ , tidak berbeda dengan angka- angka dalam matematika. Bahan tersebut seperti pasal – pasal undang – undang, Konsep, pengertian ( begrip ), asas, fiksi.

Keempat, metode untuk memproses bahan- bahan tersebut adalh logika, “ sylogsm” (Holmes ) “Hantern van logische figuren” ( scholten ) Dalam konteks yang lebih umum, Nonet dan Selznick menggunakan istilah “ necessary conecttion ( Nonet & Selznick” necessary conecttion between law and coercion, law and state, law and rules, or law and aspiration

Cara brfikir Hukum yang diuraikan tersebut merupakan model spesifik yang digunakan oleh para ahli hukum ( Lawyer). Cara berfikir seperti itu disamakan atau di identikan dengan ilmu hukum. Ilmu hukum seperti itu dikenal sebagai “ analytical jurisprudence” atau “ rechdogmatik’ ( Bld )

Cara berhukum dan berfikir hukum tersebut yang menyebabkan hukum menjadi suatu fenomena asoterik yang tidak mudah di masuki dan di pahami oleh orang biasa, Menurut van de bergh, Hukum sudah menjadi Gelerd rect tidak lagi Alami. Ilmu hukum menjadi ilmu yang mewadahi medan kehidupan manusia yang unik. Dalam keadan eksteame, Ilmu hukum tersebut dikenal sebagai Begriffsjurisprudenz, yaitu ilmutentang konsep atau pengertian hukum.Ia sudah sangat jauh dari realitas kehidupan manusia sehari – hari.

Filsafat Penelitian Hukum Secara Sosial

Sudah sejak berabad – abad penelitian terhadap hukum dilakukan. Sudah selayaknya dan masuk akal jika tipe penelitian itu dimulai dari substansi hukum itu sendiri ( yang jelas – jelas didepan mata ). Dalam konteks tersebut, kaidah peraturan diteliti untuk memuaskan keingitahuan manusia tentang hukum, seperti orang meneliti alam, tumbuh- tumbuhan, dan binatang disekeliling nya. Sehubungan dengan hal tersebut dibagian belakang akan dibahas penelitian terhadap hukum yang disebut “ penelitian dalam batas ranah – ranah hukum” ( alles binnen de kader van het recht” ) Pada waktu hukum mulai dituangkan dalam bentuk tertulis dan digunakan secara sengaja untuk mengatur kehidupan manusia maka hukum mulai memasuki suatu” full scale legis lation “. Ini terjadi ketika peradapan hukum memasuki ( disebut oleh Roberto Mangabeira Unger ) sebagai era “ the legal system “ [27] menurut Ungger hanya sitem hukum moderlah yang boleh menyandang sebutan system hukum yang sebenarnya.

Karya Hans Kelsen merupakan contoh yang baik tentang bagaimana hukum dalam kualitasnya sebagai peraturan hukum yang unik di pelajar.Ia ia menepis masuk nya factor – factor lain yang menyebabkan orang kurang dapat melihat hukum sebagai strutur bangunan yang disting. Dengan pernyataan tersebut .Kelsen disebut sebagai aliran hukum murni.Abad ke – 19 merupakan era yang subur mengenai perkembangan aliran tersebut. Sebelum itu perkembangan sains berlangsung dengan cepat dan mengagumkan, yaitu sejak rene Descartes dan Francis bacon membangun Mazhab Keilmuan nya[28]di abad ke 14 keduanya melahirkan paradigma baru dalam sains yang mengakhiri sains lama yaitu sejak aristoteles. Hubungan yang harmonis antara manusia dan alam dipatah kan oleh pernyataan Descartes yang mengunggulkan resiko manusia ketika brhadapan dengan alam. Melalui paradigm Cartesian tersebut maka resiko manusia mendapat lisensi untuk menelisik secara habis – habisan terhadap alam yang ada dihadapannya  melalui dikotomi antara manusia dan alam tidak ada lagi keragu – raguan manusia untuk menggunakan akal pikirannya dalam menyingkap rahasia alam. Keadaan itu mencapai puncaknya pada era fisika issac Newton di abad ke – 17.Konon Kelsen membangun teorinya didorong oleh keinginan agar ilmu hukum tidak tertinggal dengan ilmu – ilmu alam yang sedang Berjaya pada waktu itu. Ilmu- ilmu alam yang memperlihatkan “ keunggulan “ di antara disiplin sains yang lain

Transformasi Menuju Pemikiran Hukum Modern

Dalam kehidupan dan peradapan modern, hukum bahkan jauh mengungguli bentuk – bentuk manifestasi tatanan dan kejelasannya serta kemampuannya untuk memaksa dipatuhi, maka hukum merupakan bentuk tatanan masyarakat par excellence.Disebabkan bentuknya yang sangat tajam dan penetrative, maka sejak kemunculan hukum modern terjadilah suatu revolusi diam – diam di dunia.Sejak saat itu, maka dunia terbelah menjadi dua secara tajam, yakni dunia hukum dan dunia social.[29]

Pemikiran tentang hukum yng kemudian melahirkan positifisme tidak dapat dipisah kan dari kehadiran Negara modern . sebelum abad ke – 19 pemikiran itu sudah hadir dan menjadi semakin kuat sejak kehadiran Negara modern, jauh dari tradisi untuk menuangkan atau menjadikan hukum positif itu, masayarakan lebih menggunakan apayang disebut interactional law atau cus tomary law. Akan tetapi, dengan tidak semakin sederhana dan intimnya lagi hubungan dan proses dalam masyarakat atau semakin kompleks nya sebuah masyarakat , maka semakin kuat  tuntutan terhadap pemositifan tersebut atau terhadap the statutorines of law. Hal ini karena dikehendaki adanya dokumen tertulis bukti – bukti tertulis untuk meyakini dan mendasari terjadinya proses atau transaksi hukum [30] Seperti yang di amati unger menyusun tipe hukum yang interaksional tersebut diatas, dating faseh yang positif dan publik. Perkembangan tersebut mengiringi yang oleh unger disebut sebagai tipe bureaucratic law[31]

Pada tahun 1648, ditanda tangani “ treaty of westplaria” yang  merupakan tonggak penting kelahiran Negara modern. Sejak saat itu maka kedaulatan tidak hanya dilekatkan pada pribadi raja, tetapi pada seluruh wilayah teritorial.Rakyat tidak melekat pada warga bangsa melainkan pada bangsadan itu tidak dapat dikurangi.[32]Tidak da dalam sejarah suatu institusi dan organisasi politik disusun begitu sistematis dan rasional dengan kekuasaan begitu besar seperti Negara modern.Negara telah menghisap habis semua kekuasaan asli yang sudah ada sebelumnya dalam wilayah itu dan menjadikan Negara sebagai kekuasaan teoritis.Negara menjadi organisasi kekuasaan yang serbameliputi dan berdaulat penuh dalam suatu wilayah. Dari tititk ini muncul suatu system dunia yang terdiri dari Negara – Negara yang berdaulat tersebut [33] sebab – sebab historis dari kualitas rasional yang merupakan karakteristik hukum modern seperti yang telah terbentuk di eropa barat dan dari sana telah menyebar keseluruh dunia.

Teori Dan Metode Dalam Sosiologi Hukum

            Teori adalah kerangka intelektual yang diciptakan utuk bisa menangkap dan mempelajari objek secara seksama,  suatuhal yang semula tampak bagaikan cerita cerai berai tanpa makna sama sekali, melalui pemahaman secara teori bisa dilihat sebagai suatu yang lain, sesuatu yang mempunyai yang baru dan bermakna tertentu. Demikian lah pada dasrnya apa yang disebut sebagai teori itu

Sosiologi Hukum, Untuk jelasnya adalah sosiologi dari atau tentang hukum, Oleh karena itu apabila bicara mengenai perilaku social, maka ini berhubungan dengan hukum yang berlaku dengan kata lain sosiologi hukum memperhatikan vertivikasi empiris dan Validasi empiris dari hukum yang berlaku. Dengan denikian, teori – teori dalam sosiologi hukum juga bergerak pada jalur tersebut. Agar dapat melihat seluruh masalah dengan baik, pembicaraan kita akan mengikuti bagian sesuai dengan tingkat kejadiannya, yaitu pada tingkat makro, mesro dan mikro.

Pikiran – Pikiran Mengenai Hukum Dan Perubahan Sosial Di Negara Berkembang

Sekarang Negara – negara berkembang sedang mengalami modernisasi masyarakatnya. Pada saat negara tersebut mengalami problrm sosial sebagai akibat modernisasi – industrialisasi yang dijalankan.Salah satu aspek dari konsepsi hukum modern yang mempunyai arti penting dalam pembicaraan adalah ciri instrumental hukum moden yaitu penggunaan dengan sengaja untuk mengejar tujuan – tujuan atau untuk mengantarkan keputusan –keputusan politik, sosial dan ekonomi yang diambil oleh negara.

Hukum modern merupakan suatu proses yang ditempuh secara sadar untuk merumuskan kebijakan – kebijakan dan kemudian menerapkannya dalam masyarakat, maka dapat dikatakan, hukum modern mempunyai tujuan untuk mengatur masyarakat secra efektif dengan menggunakan peraturan – peraturan hukum yang dibuat dengan sengaja (Trubek, 1972:9). Proses tersebut kemudian dihubungkan denga perkembangan sosial, politik dan ekonomi di Barat, sehingga peran hukum modern dihubungkan dengan kemajuan – kemajuan yang dicapai di bagian dunia tersebut. Dari sini Hukum modern dapat digunakan untuk menciptakan masyarakat modern industrial.[34]

Penyempurnaan dalam subtansi hukum itu diantaranya meliputi jaminan bagi adanya kebebasan untuk melakukan perjanjian dan perlindungan terhadap kemerdekaan yang berserikat, segala hal yang memang merupakan karakteristik dari  msayarakat barat modern. Usaha perombakan tersebut meluas meliputi segi kehidupan hukum, termasuk penerapan peraturan- peraturan yang telah dibuat sesuai dengan prinsip – prinsip modern (Lih.Max Weber), sampai kepada bidang pendidikan hukum (Steiner 1971:39-90).Usaha – usaha untuk memastikan hubungan hukum dan perkembangan masyarakat tersebut ternyata telah memancing timbulnya kriti – kritik.[35]

Kepercayaan terhadap kemampuan hukum modern tersebut pada hakekatnya bersumber pada anggapan, yang dinamakan perkembangan itu adalah sqama dengan evolusi menuju pada bentuk kemajuan seperti yang  dialami bangsa barat dan hukum modern adalah sama dengan struktur hukum dan kebudayaan barat, sehingga negara – negara sedang berkembang memang ditakdirkan untuk menjadi negara yang terbelakang sampai mereka memakai sistem hukum barat (Trubek, 1972:16, 17). Peningkatan penggunaan hukum pada suatu saat dan pada suatu suasana tertentu bisa menimbulkan hasil – hasil yang justru tidak dihendaki.Hal ini disebabkan oleh konsepsi yang didasarkan pada asumsi, masyarakat bersangkutan merupakan masyarakat yang demokratis dan sistem politiknya menghendaki adanya pluralisme.

Pengakuan dan penghormatan terhadap kekuatan – kekuatan politik yang terdapat di negara itu menjamin adanya pembatasan tersebut. Sebaliknya, apabila konsepsi itu akan diterapkan pada suatu negara, sedang di situ kelompok –kelompok otoriter memegang kekuasaan, maka perkembangannya bisa menimbulkan kemerosotan otonomi hukum (Trubek, 1972:19).  Kesalahn konsepsi penggunaan hukum modern untuk membentuk masyarakat yang dikehendaki terletak pada kesempitannya, yang tidak memberikan kepada orang untuk melakukan pilihan – pilihan lain kecuali menerima konsepsi mengenai peranan hukum modern sebagaimana yang dikehendakinya. Agar pengkajian mengenai teori hubungan hukum dan perkembangan masyarakat yang dilakukan dengan lebih subur hendaknya membuka kesempatan luas untuk membicarakan berbagai kemungkinan yang bisa terjadi dalam pemikiran untuk menggunakan hukum sebagai sarana melakukan perubahan sosial (Trubek, 1972:22).[36]

Nonet dan Selznick membuat pencirian hukum ke dalam tiga golongan, yaitu :

  1. Hukum yang represif
  2. Hukum yang Otonom
  3. Hukum yang responsif

Konsep inti dari Nonet berkisar pada hukum dan politik.Seberapa jauh dan seberapa besar peran yang dimainkan oleh kedua intuisi dalam masyarakat itu menemukan tipe – tipe hukumnya.Dalam kerangka ini maka tereikatan hukum pada politik, dalam arti belum dipisahkannya hukum dari politik, melhirrkan tipe hukum yang represif.Sebaliknya, semakin besar tingkat otonomi yang bisa dinikmati oleh hukum berhadapan dengan politik, maka hukum pun bisa dimasukkan ke dalam golongan hukum yang otonom.

Hukum selalu mengandung unsur paksaan, tetapi tidak semua hukum bersifat represif.Suatu pemerintahan disebut represif apabila tidak memberikan perhatian kepada kepentingan – kepentingan dari rakyat yang diperintahnya.Nonet melihat negara – negara yang berada pada peringkat pembentukkannya sebagi suatu masyarakat politik yaitu yang kita kenal dengan sebagai state building dan nation building.Ini merupakam tahap – tahap penyusunan berbagai lembaga, struktur, proses, sebagai bagian dari pembentukan badan politik yang disebut negara.

Nonet mengemukakan empat karakteristik yang dipertunjukkan oleh hukum yang represif. Karakteristik tersebut adalah

  1. Pengadilan – pengadilan dan para pekerja hukum menempatkan diri mereka pada kedudukan sebagai alat pemerintah.
  2. Tujuan utam hukum adalah untuk mendatangkan suasana ketenangan dalam masyarakat.
  3. Lembaga – lembaga hukum tidak banyak mempunyai sumber – sumber daya, kecuali kekuatan memaksa dari negara.
  4. Peraturan – peraturan hukum memberikan baju otorita terhadap kekuasaan.

Pemikiran Interdisipliner Dalam Lintasan Sejarah

Pengembangan pemikiran secara interdisipliner langsung munsul dari keadaan pengusahaan dalam bidang studi hukum itu sendiri (the state of the affair).Pernyataan tersebut, bisa diperkuat oleh penglihatn kalangan atau ilmuwan bukan hukum, yang menyebutnya sebagai bidang yang esoterik, artinya yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang dipersiapkan untuk itu.

Hukum sebagai suatu subjek yang menantang untuk dipelajari, tetapi sekaligus juga sulit untuk dimasuki dengan begitu saja (Schur, 1968:3-6; Selznick, 1959: 115-118).[37] Beberapa faktor yang ditunjuk sebgai sebab dari keadaan tersebut adalah:

  1. Otonomi dari pengusahaan ilmu hukum (legal scholarship) yang bercirikan sifat teknis dan perkembangan yang rumit dari banyak pengertian,hukum, kekuasan sejarah hukum.
  2. Pandangan para sosiologi, yang melihatsistem hukum sebgai seperangkat peraturan.
  3. Kesulitan dalam komunikasi antara para ahli hukum dengan para sosiologi.

Aliran positivisme bisa ditunjuk sebagai sumber utama yang menyebabkan hukum diperlukan secara otonom dan terpisah dari kaitannya dengan proses – proses lain dalm masyarakat. Aliran psitivisme meamang mempunyai sejarahnya sendiri, karene positivisme muncul sebagai reaksi terhadap aliran hukum alam atau naturalisme (Raharjo, 1982:237-242).John Austin mengidentifikasikan hukum dengan pemerintah dan kekusasan yang berdaulat di suatu negeri. Aliran positivisme sering juga disebut dengan nama formalisme.

Aliran positivisme atau formalisme ini juga dinamakan dengan ilmu hukum analitis, dilihat dari cara bekerjanya. Ilmu hukum analitis mengkaji pertautan logis, baik antara peraturan – peraturan yang satu dengan yang lain, maupun antara bagian – bagian dari sistem hukum serta mengusahakan terciptanya andaian – andaian yang akan meningkatkan pertautan (coherence) (Stone, 1966:5).[38]Suatu konsep yang sangat penting artinya karenya menyangkut tentang metode dasar yang dipaki, adalah yang ddikemukanan oleh Hans Kalsen tentang ajaran hukum murni (Kalsen, 1976:1).

Ilmu hukum dituntut untuk menjawab pertanyaan tentang apa dan bagaimana hukum itu, dan bukan pertanyaan tentang bagaimana hukum dalam kenyataannya atau bagaimana hukum seharusnya dibuat. Kalsen tidak menolak kenyataan bahwa bergabunganya ilmu hukum dengan sosiologi, psikologi, etik dan teori politik karena ilmu – ilmu tersebut mempunyai objek yang ada kaitannya dengan hukum, melinkan menghindari terjadinya apa yang disebut dengan sinkritisme dalam metode, yang akan menjadikan gelapnya hukum dan menghapuskan batas – batas yang dilahirkanoleh sifat dari objek setiap ilmu tersebut.

Menurut Arthur T. Vandebilt, dikutip oleh Julius Stone “Apabila hukum modern telah menjadi luas dan kompleks, maka ia hanya akan bisa tetap mempertahankan isinya secara viata, efisien dalam operasinya, tepat dalaam membidikan arahnya, dengan cara meminjam kebenaran – kebenaran dari ilmu politik, sosial, ekonomi, dan juga dari filsafat.”( Stone, 1966:22).

Pikiran – pikiran yang baru dan kritis tersebut, manampilkan dirinya dalam bentuk gerakan – gerakan “pemberontakan”, seprti yang dilakukan oleh aliran positivisme, sejarah, serta antropologi yang merupakan reaksi terhadap teori – teori hukum alam sebelumnya. Ketidak percayaan terhadap pembuatan undang – undang, terutama jika dimodifikasikan, menunjukkan adanya pandangan skeptis terhadap kemampuan manusia dan meragukan keberhasilan usaha manusia untuk menguasai dunia di sekelilingnya (Alien, 1958:17)

Menurut para ahli antropologi, hukum adalah suatu bentuk manifestasi sosio-kultural.Pada tahun 1912, Roscoe Pound membuat programeschift yang kemudian menjadi sangat terkenal terkenal sebagai pemberi arah bagi aliran hukum sosiologi (Raharjo, 1980:12-23).Pound menyebut kelompoknya sendiri sebagai “sociological jurist”, sedangakan ilmu hukum sosiologis (sociological juristprudence) sendiri diterimanya sebagai suatu puncak dari perkembangan yang panjang berlangsung pada abad kesembilan belas (Pound, 1911:489-516).[39]

Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan

Gagasan hukum progresif muncul dari suasana ketidakpuasan terhadap kinerja penegak hukum.Hukum progresif muncul dari setting Indonesia akhir abad ke 20, berupa keprihatinan terhadap kualitas penegak hukum di Indonesia.Kepercayaan terhadap hukum makin menurun yang disebabkan oleh kinerja buruk hukum itu sendiri.Di masa lalu, hukum makin bergeser menjadi alat politik untuk mempertahankan kekuasaan.Dengan demikian, bukan lagi “Law as a tool of social enginering” secara positif yang terjadi, melainkan sudah mengarah kepada “dark enginering” (Podgorecki & Olgati, 1996).[40]Masuk pada Era Reformasi sejak tumbangnya Orde baru pada tahun 1998, bangsa Indonesia belum berhasil mengangkat hukum samapai pada taraf mendekati keadaan ideal.

Pengamat menyimpulkan, kejujuran, empati dan dedikasi dalam menjalankan hukum menjadi sesuatu yang mahal dan langka.Hampir dimana – mana kerendahan budi meajalela dan rakyat serta bangsa makin tidak bahagia. Tapi masih bisa ditemukan kehadiran hakim dan jaksa kecil dengan perilaku yang “berbeda dari kelaziman orang masa sekarang”(Bank Dunia, 2005). [41]

Setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum.Dalam istilah Santos, mendahulukan emansipasi daripada regulasi (Santos, 1995).[42]Pandangan tersebut membawa kita pada ihwal “pembebasan” sebagai kata kunci.Hukum bukan merupakan suatu intuisi yang absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya.Semakin landasan suatu teori bergeser ke faktor hukum, semakin mengganggap hukum sebagai sesuatu yang mutlak, otonom dan final.

Hukum progresif tidak menerima hukum sebagai intuisi yang mutlak serta final, melainkan sangat ditentukan kepada kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Kualitas kesempurnaan hukum bisa diverifikasikan kedalam faktor – faktor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat dan lain – lain. Inilah hakekat “hukum yang selalu dalam proses menjadi” (Las as a process, law in the making). Hukum tidak ada untuk hukum itu sendiri, tetapi untuk manusia.

Gagasan ekstrem ditunjukkan oleh autopoietic jurisprudence yang melihat hukum sebagai etintas yang memiliki kehidupan sendiri. Pemikiran autopoietictersebut hukum memang berinteraksi dengan lingkungan di luar serta menerima  pengaruh – pengaruh dari luar, tetapi semua “faktor luar” tersebut pada akhirnya akan diolah sendiri oleh hukum menurut kemauan, logika, kultur komunitas hukum sendiri. Hukum sudah menjadi mesin yang dapat memproses sendiri, yang oleh Luhmann dilukis, “the legal system as self-referential, self-reproducing..”(William Evan, 1990).[43]

Hukum Progresif  memasukkan perilaku sebagai unsur penting dalam hukum dan lebih khusus lagi dalam penegakkan hukum. Pengalaman bidang hukum di Indonesia masih kental dengan “pengalaman perilaku ”. proses hukum masih dilihat sebagai proses peraturan daripada perilaku mereka yang terlibat disitu. Hukum progresif ingin secara sadar menempatkan kehadirannya dalam hubungan erat dengan manusia dan masyarakat.Hukum progresif memiliki tipe, dalam tipe tersebut selalu dikaitkan pada tujuan – tujuan diluar narasi tekstual hukum itu sendiri. (Nonet & Selznick,1978).[44]Hukum progresif juga menggandeng kritik terhadap sistem hukum yang liberal.Pikiran liberal yang merangkul rule of law, sebetulnya bertentangan dengan prinsip esensial dalam alam pikiran politik liberal. “Law can not perform the liberal task of constraining power and protecting people from intolerance and oppression, so even if the rule law did exist, it could not accomplish in liberal goal (Altman, 1990). [45]

Hukum progresif tidak berpendapat, ketertiban (order) hanya  bekerja melalui intuisi – intuisi kenegaraan, melainkan menerima dan mengakui kontribusi intuisi – intuisi yang bukan negara. Ketertiban juga didukung oleh bekerjanya intuisi bukan negara tersebut (Ellikson,1991).[46]Dalam hukum telah dibangun konstruksi tatemate dan honne (Formal acceptance), tetapi tidak sampai ketingkat honne (nurani jepang). Hal tersebut menyebabkan Jepang harus banyak melakukan “Japanese Twist” untuk mempertahankan kejepangannya (Ozaki, 1978, Woveren,1990, Parker, 1984).[47]

 

BAB III

PENUTUP

Perjalanan intelektual yang panjang yang sekaligus juga merupakan simbolik yang mngungkap kekuasaan dan kompleksitas dari hukum itu ,  Masyarakat yang menjadi landasan dari adanya atau terbentuknya hukum internasional pendekatan untuk memahami hukum dapat ditempuh melalui dua cara yaitu cara statis atau teoritis doktriner melalui berbagai pemahaman aliran filsafat yang mempelajari dasar hakikat mengingat hukum. Dalam hal ini aliran hukum alam ( dalam bentuknya yang murni sebagai suatu bentuk ajaran atau dalam bentuknya yang dkeluarkan maupun ajaran hukum alam yang bangkit kembali). Tampil kesemua mempertahan kan teori – terorinya. Adanya hukum alam yang mengharuskan bangsa hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan sebagai akal manusia ( rasio ) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya. Negara atau bangsa menerimanya karena ada kesamaaan kasusu hukum diantara mereka padahal wujud hukum positif mereka satu sama lain mungkin banyak yang berbeda. Asas – asas hokumyang bersamaan ini merupakan konsepsi atau dontrin yang berasal dari hukum alam yang didalam ajaran hukum formal dikenal dikenal dengan asas –asa hukum umum yang diakui oleh bangsa – bangsa beradab.Kemudian asas ini dalam hukum internasional positif.

Kesimpulan

            Dari uraian Khusus mengenai mana yang harus dipilih, mengenai konsepsi hukum alam kah atau positivisme yang seperti dijelaskan diatas, Dapat ditarik kesimpulan seperti ini:

Naturalisme tipe tinggi sebagai idealisme tinggi harus dihindari sepanjang sifat manusia tetap sebagai mana adanya. Pada saat yang sama kebenaran – kebenaran yang fundamental hukum alam yang mempunyai Universalitas atau konstan memegang peranan penting dalam pembentukan hukum nasional pada bagian – bagian tertentu. Bagian hukum yang lain mempunyai variable – variable dan ditempa oleh turun naiknya peradaban. Dalam perjalananya peradaban manusia terdapat masa kebangkitan dan kejatuhan. Dengan kebangkitan  Kebudayaan dalam suatu pedaban akan ditemukan suatu kualitas hukum, dan pada saat suatu peradaban jatuh akan didapat pula turunya kualitas hukum. Disini waktu dan tempat merupakan faktor penentuyang penting. Dalam hukum, Akal saja tidak cukup akal harus berbarengan dengan pengalaman dan kenyataan – kenyataan sosial disekitarnyaDengan perkataan lain, metode apriori dan empiris harus bekerja sama. Jurang antara hukum alam dan hukum positivisme, khususnya dalam dalam hukum nasional, harus dijembatani. Suatu harmoni sintesis harus ditegakan, dan dalam teori hukum sintesis harus ditegakkan, dalam teori hukum sintesis ( sintetic – juris prudence), kebenaran yang dituntut hukum nasional yang diperoleh secara deduktif harus diuji pengalaman yang didapat dari bidang empiris positivisme. Juga kesimpulan induktif harus diferifikasi oleh akal. Dengan demikian, naturalisme dan positivisme sama sekali tidak usah berlawanan dan harus dianggap sebagai bergandengan.

Hukum merupakan kekuasaan untuk terwujunya keadilan, bukan kekuasaan yang merupakan hukum. Jika kekuasaan merupakan hukum, maka tindakan yang dilakukan oleh yang berkuasa itu benar mengingat semua tindakan itu adalah manifestasi kekuasaan yang merupakan  hukum. Dalam keadaan demikian tidak akan ada keadilan  karena kekuasaan dapat dilaksanakan sekehendak hati penguasa. Namun tidak dapat dipungkiri dan dielakkan  bahwa hukum itu sendiri memerlukan adanya kekuasaan sebab, apabila hukum tanpa kekuasaan, ia akan menjadi angan – angan. Dengan perkataan lain, hukum memerlukan daya paksa agar dapat ditaati dan mengikat para subjek hukum yang terkena demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Hukum juga sebagai sistem norma yang harus dijamin pelaksanaanya oleh masyarakat, kalau perlu dengan tindakan paksaan. Penguasa yang sah adalah negara dan negara yang wajib menjamin berlakunya hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Rahardjo, Satjipto., “Membangun dan Merombak Hukum Indonesia”, Genta Publishing, 2009.

Rahardjo, Satjipto., “Sosiologi Hukum”, Genta Publishing, 2010

Rahardjo, Satjipto., “Hukum Progresif”,Genta Publishing, 2009

Rahardjo, Satjipto., “ Lapisan – Lapisan Dalam Studi Hukum”, Bayumedia Publishing, 2009

Rasjidi, Lili & Arif Sidharta.,“Filsafat Hukum, Mahzab dan Refleksinya”, Ramadja Karya Offset, 1989

Prasetyo, Teguh & Abdul Halim Barkatullah., “Ilmu Hukum & Filsafat Hukum”, Pustaka Pelajar, 2011

Raharja Satjipto, “ Hukum Dan Perubahan Sosial ”. Genta Publising, 2009


[1]Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Yogyakarta, Kanisius 1995 hal 22

[2]Filsafat hukum adalh refleksi teoritis ( intelektual ) yang paling tua dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Filsafat Hukum adalah merupakan bagian bagian dari filsafat yang mengarah ( memusat ) refleksi terhadap hukum/ gejala Hukum, dalam keumumannya atau hukum sebagai demikian  ( Law as such) Lili Rasjidi, Filsafat Hukum ( Aakah Hukum itu?) Bandung, 1988 hal 1-12

[3]Satjipto Raharja, Sumbangan pemikiran kearah Pengusahaan Ilmu hukum yang bersifat Indonesia, Jurnal masalah – masalah hukum, Fakultas Hukum Undip Hal 3

[4]Antonius cahyadi, Hukum Rakyat ( a la frienrich karl von

[5] Bernard Arief  Sidarra, Refleksi tentang struktur ilmuan Hukum ( sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat ilmu hukum sebagai dasar pengembangan ilmu hukum nasional Indonesia) Bandung, Mandar Maju 2000, Hal.155

[6] Thomas Kuhn, The Structure Of scientific Revolution University Of Chigago Press. Chicago, 1970, p.vii.

[7] N K Denzin dan Y S Lincoln, Introduction: Entering The Field of Qualitative Research, didalam Erlyn Indriarti, Selayang Pandang Critical Theory, Sritical Legal Theory, dan Critical Legal Studies, Jurnal masalah – masalah Hukum vol.xxxi No. 3 Juli-Sept 2002 hal. 1338-139

[8]Dany Gahral Adian, Percik Pemikiran Kontemporer (sebuah Pengantar Komperhensif), cet.I, Jalasutra, Yogyakarta, 2006.Hal 28.

[9] Dony Gahral Adian, Arus Pemikiran Kontemporer, jalasutra, Yogyakarta, 2001, hal 30-31

[10] Husni Muadz, Pembaharuan Pemikiran Pemahaman Keislaman: Sebuah Tawaran Model Konseptual, Pusat Penelitian Bahasa dan Kebudayaan Universitas Mataram E-mail :p2bkunr@mataram.wasantara.id atau or hmuadz@yahoo.com

[11] Dohnny Gahral Adian, Percik Pemikiran ………., op.cit, hal 29

[12] Bonaventure De Susa Santos dalam FX Adji Samekto, Positivisme Sebagai Paradigma dan pengaruhnya Terhadap Hukum Modern, Jurnal Masalah – Masalah Hukum vol.xxxi No. 3 Juli – sept. 2002 hal 151

[13]Ibid hal 152

[14]Syska soraya, Seksiskah Hukum? Jurnal perempuan edisi 10 / Februari – April, 1999, hal 5

[15] Barda nawawi Arif, Beberapa aspek pengembangan ilmu hukum pidan ( menyongsong generasi baru Hukum pidan Indonesia ) Pidato Pengukuhan guru besar FH UNDIP Semarng, 1994 Hal 1

[16] Kongres PBB ke IV tahun 1970 di Tokyo The prefention of crime and the treadment of offenders “ ( Sudarto, Hukum Pidana Cetakan Ke – 2 1981 hal 102

[17]Marjono Rokso diputro, Reformasi Hukum di Indonesia, Makalah yang disampai kan pada seminar hukum Nasional VII 12 Oktober 1999 hal 8

[18] H.A.S Natabaya  Pembangunan Hukum Nasional Mochtar kusuma Admaja Cet 1. Alumni 1999 hal 297

[19] Foque R& Ladan, R. & rood – pijpers, E & zijdervelt, A.C. (red), geintegrerde rechtswetenschap, Arnhem : Gounda Quit, 1994

[20] Bergh, G.c.j.Van den, Geleerd

[21] Zohar, Danah & Marsall, Ian, SQ, spiritual intelegence, the ultimate intelegence, London : Blooms Bury 2000

[22] Foque, R. et al ( red ) ., Geintegreerde rectswetenschap, Arnhem: Gounda Quit, 1994

[23] Bergh, G.C.J. Van den, Gelerd recht, Een geschiedenis van de euro pese rechtswetenschap in von vlucht, Deventer : Kluwer, 1980

[24] Raharjo, Satjpto, Senja kala Ilmu tradisional dan Munculnya ilmu Hukum baru, Bacaan Mahasiswa No 13, 2006

[25] Scholten, paul, “ Algeameen deel “ dari assers in leiding tot het Netherlands burgerlijk recht, Zwolle : WEJ Tjeenk Willingk 1954

[26]Holmes, Oliver Wendell, The Common Law, Boston : little, Brown and Company, 1963

[27] Unger, Roberto Mangabeira, law in modern society – Toward a Critsm of Social Theory, Ny Th free prees 1976

[28] Captra, fritjof, The tao of phsics An Exploration of the pllals Between modern physics and eastern mysticism ( 4th ed, 2000)

[29] Satjipto roharjo, “ paradigm ilmu hukum Indonesia dalam persfektif sejarah “, Makalah disajikan dalam Imposium nasional ilmu hukum bekerja sama dengan  pusat kajian ilmu hukum undip semarang, 10 Februari 1998

[30] Satjipto roharjo “ rekontruksi pemikiran hukum di era refirmasi” “, Makalah disajikan dalam Imposium nasional ilmu hukum bekerja sama dengan  pusat kajian ilmu hukum undip semarang, 22 juli 2000

[31] Unger, op. cit., 1976 hlm 58 – 65

[32] Matrew hosman dan andrewmarsall sebagaimana dikutip satjipto raharja “ dalam rekonstruksi pemikiran hukum diera reformasi “ 22 juli 200

[33] Satjipto raharja, 2000 op. cit.,

[34] “The conception’s ideas about the relationship between law and development derive from it’s interpretation of the fact that the modern legal system, the centralized state, and the industrial economy arose in the same historical period. From this historical observation,..(Tubrek, 1972:11) ”

[35] Diantaranya David M. Trubek (“ Toward a social Theory of law ”) dan Lawrence M.freidman (“ on legal Development ”)

[36] Pemikiran yang menolak etnosentris dapat dicatat pula dari pendapat Daniel S. Lev yang berikut “..it is critically important to recognize that legal research in indonesia…” (Lev, 1972: 40-41)

[37]Schur, Edwi M, Law and Society. A sociological View, New York, 1968: 3-6

[38]Stone Julius. Law of the social sciences in the second half century.1966  hal 5

[39] Pound, Roscoe, Scope and purpose of Sociological Jurisprudence, jilid XXIV vol 24 # 8 dan 25 # 2, 1911 hal 489-516

[40]Podgorecki, Adam & Vittorio Oligati, Totalitarian and Post – Totalitarian Law, Aldershot. UK: Dartmouth Publishing Company, 1912

[41] Bank Dunia, Menciptakan Peluang Keadilan (Laporan atas studi “Village Justice in Indonesia” Terobosan dalam menegakkan hukum dan aspirasi reformasi hukum di tingkat lokal)2005

[42] Santos, Beventura de Sousa, Toward A New Common Sense – Law, science and politices in the paradigmatic transition, New York:Routledge, 1995

[43] William Evan, Social Structure and Law, 1990

[44]  Philipe Nonet & Philip Selznick,” the souvereignity of Purpose “1978

[45] Altman Andrew, Critical Legal Studiies – a liberal critique,1990

[46] Ellickson, Robert C, Order Without Law, Combrige, Mass : Harvard University Press, 1991

[47] Ozaki Robert S., The Japanese, Routland :Charles E. Tuttle, 1978 & Parker L,Craig, Jr., The Japanese  Police System Today. Tokyo: Kodaansha International, 1984

Jadwal Jagongan

Jadwal Jagongan

Komunitas Rumput Liar FH UNNES

Reformasi Hukum Agraria

GambarHarmonisasi Semu Reforma Agraria terhadap Lahan Mati di Indonesia : Suatu Tinjauan Kritis Ketahanan Pangan

by. Ellectra A.A

 

Pendahuluan

 

Hamparan padi yang menghijau di Indonesia kini semakin sedikit jumlahnya. Berdasarkan laporan harian Kompas (21/2), untuk tahun 2012 pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan impor beras sebanyak 15.000 ton yang di datangkan dari India.  Suatu hal yang sangat ironis, mengingat selama rentang tahun 1970- 1984 Indonesia mampu menghasilkan panen hingga 6-10 ton untuk setiap hektarlahan pertanian. Pada masa pembagunan di era orde baru, jumlah bibit dan pupuk di genjot sehingga tak heran pada pertengahan 1980an, Indonesia mampu menswasembada beras sehingga tercatat dengan tinta emas di lembaga FAO.

Namun kini yang mengganjal di benak kita sebuah pertanyaan besar, kenapa di Negara yang “katanya” gemah ripah loh jinawe [i] ini masih saja melakukan impor beras dari Negara lain? Ataukah memang lahan kita kurang luas untuk mecukupi kebutuhan masyarakat ini? Mungkin ini yang kemudian harus menjadi renungan bagi pemerintah dalam memunculkan dan membuat satu kebijakan yang dapat mendukung sektor agraria yang secara nyata sektor inilah yang paling banyak mempunyai “pendukung” di Indonesia. Sedangkan di sisi lain kita belum melihat keberhasilan dalam menyelenggarakan perbaikan dan perubahan yang signifikan di bidang agraria.

Satu kebijakan terakhir yang paling penting di bidang pembangunan pertanian yang berkaitan dengan permasalahan agraria dalam setahun ini adalah kebijakan tentang “lahan abadi” pertanian, yang disampaikan pemerintah sebagai salah satu bagian dari Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) yang dicantumkan pada bulan Juni 2005.

Namun jika dicermati secara mendalam, ada persoalan mendasar di balik itu yang berakibat pada ketidaksesuaian implementasinya di lapangan. Hal mendasar tersebut adalah tidak cukupnya dukungan tata perundang-undangan, belum terpadunya penataan ruang secara nasional maupun wilayah dan lemahnya peran Departemen Pertanahan secara kelembagaan.

Mewujudkan kebijakan tentang “lahan mati” sedikit banyak akan sama sulitnya dengan konversi lahan pertanian ke non pertanian. Meskipun sudah banyak himbauan dan peraturan yang dibuat, namun konversi lahan tetap terjadi. Akar permasalahannya adalah karena aspek penggunaan dan pemanfaatan tanah kurang memiliki landasan yang kuat dalam hukum agraria nasional, dibandingkan dengan aspek penguasaan tanah dan pemilikan tanah.

Pembaharuan agraria atau yang biasa disebut dengan reformasi agraria atau reforma agraria berasal dari kata agrarian reform terdiri dari dua pokok permasalahan, yaitu penguasaan dan pemilikan di satu sisi, dan pengunaan dan pemanfaatan, di sisi lain. Kedua sisi tersebut ibarat kedua sisi mata uang yang harus dilakukan secara seiring dan bersamaan. Namun sayangnya sebagian besar pihak terutama kalangan NGO lebih banyak yang tertarik pada satu sisi saja, yaitu pada sisi penguasaan dan pemilikan atau yang sering disebut dengan “land reform”.

Namun Departemen Pertanian sebagai departemen teknis syang berperan sebagai pelaksana program dan kebijakan lebih berkaitan dengan aspek “penggunaan dan pemanfaatan lahan”, yakni bagaimana sebidang tanah diperlakukan (digunakan) dan bagaimana produktifitas yang setinggi-tingginya pada satu bidang tanah (dimanfaatkan) dengan merekayasa segala bentuk imput produksi, mulai dari teknologi, kredit usaha, keterampilan petani dan lain-lain.

Ketidak lengkapan terhadap proses pembaharuan agraria telah memberikan hasil yang parsial pula. Itulah mengapa aspek revolusi hijau yang tidak didahului oleh land reform (baca: aspek penguasaan lahan) hanya mampu mencapai peningkatan produksi dan swasembada, namun tidak serta merta memberikan kesejahteraan bagi petaninya.

Permasalahan-permasalahan tersebut merupakan permasalahan yang menarik untuk dikaji lebih dalam, sehingga dalam penulisan karya tulis ini akan lebih banyak mengkaji tentang sistem hukum dan tata hukum agraria yang cenderung kurang mendukung terhadap pembangunan pertanian. Nantinya diharapkan tulisan ini dapat member informasi yang bermanfaat sehingga kebijakan lahan abadi dapat diwujudkan, tentunya setelah kendala dan permasalahan dapat di tangani.

 

B. Rumusan Masalah

Permasalahan-permasalahan yang ada dalam penulisan karya tulis ini dapat dirumuskan sebagai berikut.

1. Bagaimana implementasi kebijakan lahan abadi untuk pertanian apabila dilihat dari perspektif hukum agrarian?

2. Bagaiamana hubungan antara aspek tata ruang dengan kebijakan lahan abadi untuk pertanian dalam mendukung reforma agraria khususnya di bidang pertanian dan kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan lahan mati?

 

C. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut.

1. Untuk mengetahui implementasi kebijakan lahan abadi untuk pertanian apabila dilihat dari perspektif hukum agrarian dan Kebijakan Publik untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai analisis terhadap reforma agraria di bidang pertanian yang dijalankan di Indonesia.

2. Untuk mengetahui dan menganalisis hubungan antara aspek tata ruang dengan kebijakan lahan abadi untuk pertanian dalam mendukung reforma agraria khususnya di bidang pertanian dan kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan lahan abadi, sehingga dapat dipetakan permasalahan-permasalahan yang ada dan dapat dicari solusi yang tepat.

 

D. Manfaat Penelitian

 Penelitian ini diharapkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi berbagai kalangan, baik manfaat secara akademis maupun manfaat secara praktis. Diantara manfaat yang diharapkan adalah sebagai berikut.

 

D.I. Manfaat Akademis

 1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi pemikiran di bidang hukum agraria, terutama mengenai pengaturan kebijakan-kebijakan pertanahan yang dilakukan oleh pemerintah.

2. Diharapkan dapat memunculkan ide-ide kreatif yang seputar permasalahan tanah, khususnya ide-ide pembaharuan dalam implementasi kebijakan pertanahan.

 

D.2. Manfaat Praktis

 1. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan, baik saran ataupun introspeksi dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan reforma agraria, mengingat pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam menentukan dan membuat kebijakan yang berskala nasional.

2. Di samping hal itu, juga penelitian ini diharapkan mampu memberikan sedikit wacana dalam kehidupan sosial masyarakat tentang beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

 

E. Definisi Operasional

Beberapa permasalahan yang perlu mendapat pembatasan masalah akan diuraikan sebagai berikut.

1. Kebijakan “lahan mati” pertanian yang dimaksud dalam penulisan karya tulis ini adalah adalah suatu kebijakan tentang penggunaan tanah dimana pemerintah mengalokasikan sejumlah 15 juta ha lahan tegalan, yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian, dan tidak diizinkan untuk dikonversi ke bentuk-bentuk penggunaan lain.

2. Hukum agraria yang dimaksud dalam permasalahan ini adalah sistem peraturan hukum yang akan difokuskan pada Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mendukung.

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

A. Tinjauan Umun Tentang Pertanian serta Kebutuhan dan Ketersediaan Lahan Di Indonesia

Ada dua pengertian yang perlu diketahui perbedaan maknanya secara jelas. istilah yang pertama adalah “bertani” (farming) dan “pertanian” (agriculture). Dalam pertanian substansi, kedua istilah tersebut adalah sinonim. Tetapi scara makna kedua istilah tersebut memiliki perbedaan. Bertani adalah kegiatan petani  menggunakan lahannya sendiri dan tenaga keluarga. Petani mengadakan lumbung pangannya sendiri, menyediakan bibit sendiri, air siraman atau irigasi, mendapatkan pupuk, dan mengkonsumsi hasil pangannya sendiri, dan menukarkan sebagian hasil pangannya dengan bahan atau barang keperluan yang lain. Prakarsa berproduksi semata-mata berada dalam tangan petani masing-masing. Produksinya tidak terpengaruh sama sekali oleh pasar atau rencana pembangunan. Petani substein adalah orang merdeka, yang bekerja menurut rencananya sendiri, megelola usahanya secara mandiri. Petani substein dapat disamakan dengan perajin.[ii]

Dalam pertanian modern, “bertani” dan “Pertanian” itu tidak searti. Bertani memang tidak merupakan titik kegiatan, akan tetapi tiap usaha tani (farm) berubah menjadi satu jalur perakitan. Yakni memanfaatkan dan menggabungkan banyak macam masukan yang diambil dari seluruh lingkungan ekonomi. Masukan dilakukan oleh berbagai macam pendukung pertanian (agri-support), yang sebagian bersifat komersial dan bagian lain ridak bersifat komersial. Yang termasuk komersial ini ialah perbuatan dan pembagian masukan usaha tani (pupuk, pestisida, mesin pertanian), layanan pemasaran, dan hasil usaha tani dan kredit untuk membiayai pelaksanaan bertani. Yang bersifat non komersial misalnya penelitian, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan pertanian.[iii]

Indonesia perlu berusaha semaksimal mungkin untuk mencukupi kebutuhan pangannya secara mandiri. Hal ini mengingat besarnya jumlah penduduk, dihadapkan dengan tersedianya lahan pertanian yanag cukup luas. Di sisi lain sumber daya manusia pertanian kita cukup banyak. Pada prinsipnya, kita harus mandiri di bidang pangan. Kemandirian di bidang pangan lebihdari sekedar swasembada karena memuat pula nuansa politik dan harga diri sebagai sebuah bangsa.[iv]

Dalam konteks kemandirian pangan, pemerintah telah menjadikan lima komoditas sebagai komoditas pokok, yaitu beras, jagung, kedelai, gula dan daging sapi. Semua komoditas kecuali peternakan sapi tergolong tinggi ketergantungannya kepada kebutuhan lahan atau sering disebut dengan land based agriculture. Jika Indonesia ingin berswasembada untuk keempat jenis pangan tersebut, maka untuk saat ini saja dibutuhkan lahan seluas 32,76 juta ha. Lahan tersebut bisa merupakan lahan sawah ataupun lahan kering, namun memenuhi syarat untuk penanaman tanah untuk semusim seperti halnya jagung dan kedelai.

Menurut data Badan Pertanahan nasional (BPN),[v]  berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia mencakup territorial seluas 800 juta ha. Dari luasan ini sebagian besar yaitu 609 juta ha (76%) merpakan perairan dan sisanya 191 juta ha (24%0 berupa daratan. Sementara menurut Puslitbangtanak (2002) luas daratan Indonesia lebih rendah sedikit dari itu, yaitu hanya 188,2 juta ha.

Maka sesuai dengan kaidah kepatutan penggunaan tanah (Rencana Tata ruang Wilayah) dari 191 juta ha daratan, 67 juta ha (35%) harus digunakan sebagai kawasan lindung dan sisanya seluas 123 juta ha 965%) dapat digunakan untuk areal budidaya. Sesuai dengana fungsinya dan kepatutan penggunaannya, maka kawasan lindung mestilah berupa hutan., sedangkan kawasan budi daya dapat digunakan penggunaan nonhutan, yaitu untuk pertanian dan non pertanian (industri, dan lain-lain).

Namun hasil rekapitulasi oleh BPN munujukkan bahwa kawasan lindung yang seharusnya berupa hutan tidak sepenuhnya berupa hutan. Dari 62 juta ha kawasan lindung, 12 jta ha (18%) telah digunakan untuk lahan bukan berupa hutan, terutama di wilayah Jawa dan Bali. Sebaliknya pada kawasan budi daya, 71 juta ha (58%) masih berupa lahan hutan termasuk wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Irian Jaya. Wilayah inilah yang dapat dijadikan wilayah pertanian.

Berbeda dengan data BPN menurut Puslitbangtanak (2002), berdasarkan kondisi biofisik lahan (bentuk wilayah, lereng, iklim) lahan yang sesuai untuk pertanian buka 123,4 juta ha namun hanya seluas 100,7 juta ha. Hal ini relatif sama dengan RPPK, dimana luas lahan yang dapat dijadikan pertanian adalah seluas 100,8 juta ha. Dari seluruh lahan ini, 24,5 juta ha diantaranya sesuai untuk lahan sawah, 25,3 juta ha sesuai untuk lahan kering untuk tanaman semusim, dan 50,9 juta ha sesuai untuk tanaman kering tahunan. Jika dihubungkan dengan kebutuhan lahan tanah untuk ditanami padi, maka areal seluas 24,5 juta ha sudah memadai untuk berswasembada karena yang diperlukan lebih kurang hanya 10 juta ha, apalagi teknologi usaha tani dapat diperbaiki.

Untuk kondisi penggunaan atau tata guna lahan saat ini ditemui data yang bergam. Masih menurut Puslitbantanak (2002) dari 24,5 juta ha lahan yang sesuai untuk lahan basah, 8,5 juta ha diantaranya sudah digunakan untuk lahan sawah, maka luas lahan sawah baku pada tahun 2002 sekitar 7,8 juta ha.

Total area pertanian saat ini adalah 36,3 juta ha, meliputi sawah, tegalan, pekarangan maupun perkebunan (rakyat dan swasta besar). Jika disandingkan dengan kawasan yang dapat dijadikan sebagai pertaian 123,4 juta ha, maka masih ada 87,1 juta ha yang saat ini belum dijadikan sebagai wilayah pertanian.

Khusus untuk pulau Jawa, pemanfaatan lahan telah melampaui ketersediaannya (over utilization). Selain over utilization, lahan di Jawa mengalami pengurangan akibat koversi lahan sawah ke penggunaan non pertanian seluas 1.627.514 ha; dan sekitar 1 juta ha diantaranya terjadi di Jawa. Tingkat kesuburan tanah di Jawa jauh lebih tinggi dibanding di luar Jawa dan juga kondisi infrastruktur yang juga lebih mapan, maka dalam jangka panjang lahan-lahan produktif di Jawa seperti lahan sawah tetap perlu dipertahankan sebagai lahan pertanian.

Kondisi lahan di Jawa semakin memprihatinkan karena penguasaan lahan oleh petani yang sempit tidak mampu mencapai skala usaha yang ekonomis, sehingga usaha pertanian di Jawa mengalami ancaman stagnasi. Luas areal yang masih berupa hutan di Jawa saat ini hanya tersisa 3,3 juta ha. Di sisi lain, terdapat lahan kritis yang sangat memprihatinkan, yaitu 10,7 juta ha atau 84,2% dari luas wilayahnya.

Salah satu potensi yang sampai saat ini kurang diperhatikan adalah keberadaan lahan rawa. Luas lahan rawa pasang surut di Indonesia lebih dari 33,4 juta ha yang tesebar di banyak provinsi, namun yang tebsar ada di daerah Kalimantan (8,13 juta ha), Papua (4,2 juta ha), dan Sulawesi (1,2 juta ha). Dengan teknologi yang ada, petani telah mampu mengahasilkan 3-4 ton padi per ha. Namun dengan peningkatan teknologi, yaitu pada skala penelitian telah mampuh dihasilkan 7-8 ton gabah per ha. Selain untuk padi sawah, lahan rawa juga sesuai untuk palawija yakni, jagung dan kedelai.

 

B. Tinjauan Hak Milik dan Aspek Penggunaan Tanah dalam UUPA

Di Indonesia, hak milik atas tanah diakui oleh UUPA [vi] yang diwujudkan dalam setifikat hak milik atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat,[vii] yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961[viii], yang kini telah dicabut dan diganti dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997[ix]

Pembahasan tentang pengakuan hak milik atas tanah tidak hanya terbatas pada pengakuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan saja. Lebih jauh dari itu adalah implementasinya yang meliputi pemberian tanah oleh pemerintah melalui program redistribusi tanah, transmigrasi, pendaftaran tanah secara masal,13 konversi-konversi hak tanah barat dan hak tanah adat dan peralihan hak atas tanah antara lain melalui jual, beli, perwakafan, pewarisan, serta pemberian hak milik untuk rumah tinggal.[x]

Secara konseptual, agraria terdiri dari dua aspek utama yang berbeda, yaitu aspek “penguasaan dan pemilikan” dan aspek “penggunaan dan pemanfaatan”. Hal ini misalnya terlihat secara tegas dalam batasan tentang reforma agraria yang terdapat dalam TAP MRP No. 9 tahun 2001 pasal 2, yang menyebutkan bahwa:

“pembaharuan agrarian mencakup satu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria”.

Aspek penguasaan dan pemilikan jelas berbeda dengan aspek penggunaan dan pemanfaatan. Karena yang pertama berkenaan dengan bagaimana relasi hukum manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua berkenaan dengan bagaimana tanah digunakan dan dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi.

UUPA No. 5 tahun 1960 dan amandemennya yang sudah sejak tahun 2003 yang telah dimasukkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menempatkan aspek pengusaan jauh lebih penting dari pada aspek penggunaan. Aspek penguasaan ditempatkan pada bab khusus (bab II) dan mendominasi seluruh isi UUPA, yaitu pasal 15 sampai dengan pasal 51, padahal batang tubuh UUPA hanya berisi 58 pasal.[xi]

Selain jumlah pasal yang lebih dominan, juga timbul kesan bahwa aspek penggunaan tanah diatur setelah hak penguasaan tanah dimiliki oleh seseorang, pemerintah ataupun badan swasta. Hal ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 2, pasal 2A (amandemen), pasal 4 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 16 ayat 1A (amandemen). Artinya adalah bahwa apek kedua berada dalam aspek pertama.

Keluarnya produk hukum seperti ini dapat dimengerti dikarenakan UUPA No. 5 tahun 1960 lahir di saat penguasaan tanah menjadi sangat penting, jauh lebih penting dari pada aspek penggunaan tanah. Suasana politik selama penysusunan UUPA yang disusun selama tujuh tahun mulai tahun 1953 sampai 1960 adalah bagaimana merebut tanah-tanah yang dikuasai pengusaha asing dan pemerintahan kolonial menjadi tanah Negara dan rakyat Indonesia.

Dengan pola pikir UUPA dan amandemennya yang seperti ini, dapat dikatakan bahwa peraturan ini tidak melindungi kegiatan pertanian. Terbaca dengan jelas, bahwa seseorang bebas untuk mengolah, menggunakan, dan memanfaatkan tanahnya setelah relasi hukumnya dengan tanah tersebut jelas. Dengan kondisi ini, maka berbagai UU dan peraturan lain yag dibuat oleh pemerintah secara hierarchie berada di bawah kedudukan UUPA, tidak akan mampu merubah paradigma tersebut.

Beberapa akibat dan implikasi yang terlihat selama ini dari pararigma UUPA tersebut diantaranya;

(1). Pemerintah tidak dapat mengontrol konversi lahan-lahan pertanian ke non pertanian. Berbagai inpres dan perda yang dikeluarkan berkenaan dengan konversi lahan dapat dikatakan “tidak bergigi” bahkan mungkin pula dikatakan bahwa inpres dan perda tersebut ssungguhnya tidak konsisten dengan UUPA;

 (2). Kebijakan pencadangan lahan mati pertanian yang dicetuskan dalam RPPK, yaitu 15 juta ha lahan basah dan 15 juta lahan kering sesungguhnya juga akan sulit direalisasikan. Penyebabnya adalah karena peraturan yang ada, terutama UUPA sebagai hukum pokok agraria tidak cukup menjamin kebijakan tersebut.

(3). Lemahnya pengaturan dalam aspek penggunaan lahan tersebut secara tidak langsung juga berdampak terhadap lemahnya pengaturan tata ruang dan kelangsungan ekosistem secara keselutuhan. Sebidang lahan yang sesungguhnya harus berupa hutan dapat saja diolah menjadi lahan pertanian intensif, karena pihak-pihak yang menguasainya dijamin secara hukum.

 

BAB III

METODE PENELITIAN

 

  1. A.    Jenis Penelitian

Penelitian yang dilakukan ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku yang bersangkutan, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah. Di samping hal itu juga beberapa informasai yang diperoleh dari berbagai sumber media, baik surat kabar maupun media elektronik yang kesemuanya itu diterapkan dengan interpretasi yang diterapkan dalam metode analisis data.

 

  1. B.     Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik pengumpulan data litereir atau library research (studi pustaka). Karena itu, bahan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: pertama, bahan primer, yaitu berupa sumber Hukum Agraria Indonesia (UUPA No. 5 tahun 1960) maupun perundang-undangan lain yang mempunyai kaitan dengan implementasi reforma agraria, diantaranya UU No.24 tahun 1992 yang membahas tentang Tata Ruang dan Perpres No. 36 tahun 2005 tentang permasalahan tanah yang bersinggungan dengan kepentingan umum. Kedua, bahan sekunder yang bersifat primer, yaitu bahan-bahan pustaka seperti buku-buku yang berisikan pendapat para pakar atau praktisi atau hal-hal yang berkaitan erat dengan permasalahan yang sedang dikaji, penelitian orang lain yang terkait dengan permaslahan yang sama,. Ketiga, bahan-bahan sekunder berupa bahan yang diperoleh dari artikel, jurnal, dan internet yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang menjadi obyek kajian penelitian. Bahan-bahan tersebut dimaksudkan sebagai pendukung dalam menyusun ketajaman analisis.

 

  1. C.    Teknik Pendekatan

Karya tulis ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif bukan hanya menggambarkan variabel-variabel tunggal melainkan dapat mengungkap hubungan antara satu variabel dengan variabel lain. [xii]

Berkenaan dengan itu, maka dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan filsafat (philosophycal approach).

Suatu penelitian normatif harus menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), karena yang akan dianalisis adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian.[xiii]

Dalam hal ini, penelitian yang dilakukan akan lebih fokus dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai implikasi hukum serta kebijakan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat. Beberapa peraturan yang menjadi fokus perhatian dalam penelitian ini adalah UUPA N0 5 tahun 1960, PP No. 10 tahun 1961, Perpres No. 36 tahun 2005 dan PP No. 24 tahun 1992 serta beberapa peraturan lain yang mendukung dalam analisis dalam penelitian ini.  Pendekatan selanjutnya yang digunakan adalah pendekatan analitis (analytic approach). Maksud utama analisis terhadap hukum adalah mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara konseptual, serta mengetahuinya dalam praktik dan putusan-putusan hukum.20 Sedangkan pendekatan filsafat dilakukan dengan menjelajahi sifat-sifat filsafat yang menyeluruh, mendasar, dan spekulatif. Dengan pendekatan tersebut, penjelajahan filsafat akan mengupas issue hukum (legal issue) dalam penelitian normatif secara radikal dan mengupasnya secara mendalam.[xiv]

Oleh karena itu, dalam penulisan ini kecuali mengerjakan inventarisasi terhadap bahan primer dalam wujud perundang-undangan, untuk kemudian mengorganisasikannya ke dalam suatu koleksi yang memudahkan penelusurannya kembali. Kajian doktrinal dalam ranah hukum positif ini juga meliputi usaha-usaha untuk untuk mengoleksi bahan-bahan hukum lain yang sekalipun tak terbilang primer akan tetapi dibilangkan ke dalam bahan hukum sekunder bernilai juga penting untuk pengembangan hukum dan ilmu hukum. Dalam maknanya yang formal, bahan-bahan hukum yang sekunder ini memang bukan hukum yang berlaku. Akan tetapi dalam makananya yang materiil bahan-bahan sekunder itu merupakan bahan yang sangat urgen dalam pengembangan ilmu hukum.

Oleh karena itu, studi ini berusaha mempelajari beberapa peraturan yang terkait dengan reforma agraria, baik UUPA No. 5 tahun 1960, UU No. 24 tahun 1992, maupun Perpres No. 36 tahun 2005 dari beberapa analisis; dan mempelajarinya secara yuridis, analitis, filosofis.

 

D. Analisis Data

Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Dengan analisis semacam ini diharapkan dapat memilah dan memilih data dari berbagai bahan pustaka yang ada dan searah dengan objek kajian yang dimaksud dan dapat menghasilkan deskripsi yang lebih obyektif dan sistematis

 

 

BAB 1V

PEMBAHASAN

 

Tahun 1960 merupakan tahun dimana terjadi pembaharuan konsep mengenai hukum agraria dimana sebelumnya, dalam menjalankan hukum ini terdapat dualisme antara hukum Barat dan hukum adat. Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah progress yang baik dalam perbaikan sistem hukum agraria yang ada di Indonesia. Legal spirit yang muncul waktu itu memang sangat kuat untuk bagaimana bisa memunculkan satu peraturan mengenai tanah yang tanpa ada perbedaan, mengingat Negara Indonesia merupakan Negara kesatuan, sehingga muncul pemikiran untuk membuat satu hukum agraria secara komprehensif.

Keinginan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan mengenai agraria di Indonesia telah terwujud sampai sekarang. Kita dapat melihat bagaimana implikasi dari peraturan tersebut masih bisa dirasakan oleh masyarakat sekarang, dengan lahirnya UU No. 5 tahun 1960. Di balik pembentukannya kita bisa menganalisis bahwa sesungguhnya tujuan yang diharapkan dari terbentuknya undang-undang tersebut, diantaranya sebagai berikut.

1. Meletakkan dasar-dasar bagi pembentukan hukum agraria nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya rakyat tani guna mencapai masyarakat adil makmur.

2. Meletakkan dasar-dasar bagi kesederhanaan dan kesatuan bagi hukum pertanahan Indonesia.

Dari tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut tidak kita lihat bahwa dalam pengundangan UUPA tersebut mempunyai tujuan untuk menjamin bagaimana pengolahan lahan efektif maupun yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, tetapi yang kita dapatkan adalah bahwa undang-undang tersebut mempunyai tujuan untuk menjamin kepastian hak atas tanah sebagaimana yang ada dalam UUPA. maka wajar jika dalam batang tubuh dan penjelasannya tidak banyak disinggung mengenai pengolahan dan pelaksanaan serta pemanfaatan lahan pertanian. Yang ada hanyalah bagaimana penguasaan dan pemilikan tanah tersebut.

Munculnya kebijakan tersebut masih bisa dimaklumi mengingat tujuan pertama dari diundangkannya UUPA adalah untuk mengembalikan hak yang pada waktu itu terampas dan terebut oleh pemerintah kolonial dan penjajah, sehingga munculnya pemikiran tersebut adalah sangat wajar ketika sangat memprioritaskan aspek kepemilikan dimana aspek ini dinilai sebagai tanda dan bukti kepemilikan seseorang terhadap suatu tanah.

Kita dapat menganalisis aspek kepemilikan tersebut dalam pasal 1-15 yang tidak ada satupun yang menunjukkan secara eksplisit tentang aspek pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Misalnya pasal 2 UUPA No. 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa Negara berhak menguasai seluruh pertanahan yang ada di Indonesia.24 Konsep atau prinsip ini sering disebut dengan prinsip penguasaan tanah oleh Negara. Kemudian prinsip terhadap pengakuan hak ulayat oleh Negara. Artinya, segala aktivitas keagrariaan yang dilakukan di wilayah atau di daerah yang menggunakan tanah ulayat, maka harus menghormasti kepemilikan tanah tersebut yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat.

Sejalan dengan asas-asas di atas, Indonesia yang menganut asas nasionalitas, hal ini menunjukkan bahawa UUPA banyak mengatur tentang masalah kepemilikan dan penguasaan atas tanah, asas ini menyatakan bahwa pada prinsipnya tanah beserta kekayaan alam Indonesia hanya boleh dimilki oleh orang-orang Indonesia karena kekayaan alam Indonesia bersifat “bersama”[xv] sehingga hanya orang Indonesia yang mempunyai hubungan abadi dengan kekayaan Indonesia.

Asas nasionalitas ini memiliki konsekuensi yang jauh terhadap pemilikan atau pemegang hak milik atas tanah di Indonesia, yang diperbolehkan mempunyai hak milik adalah hanya warga Negara Indonesia. Hal ini merupakan sebuah konsekuensi dari sebuah Negara yang berdaulat. Tanah hanya boleh dipunyai warga Negara dari sebuah Negara yang menguasai seluruh kawasan kawasan Negara yang bersangkutan. Seandaninya warga Negara asing diizinkan memiliki tanah di Indonesia, maka sedikit demi sedikit tanah di wilayah Indonesia akan beralih kepada orang asing, yang dapat membahayakan kedaulatan Negara.

Berdasarkan sedikit gambaran di atas, maka dapat diketahui bahwa sebenarnya konsep yang dimunculkan oleh UUPA dalam konteks reforma agraria di Indonesia adalah konsep kepemilikan dan penguasaan atas suatu tanah tertentu, bukan konsep pemanfaatan dan penggunaan tanah. Tetapi tidak juga dipungkiri bahwa dalam konsep UUPA tentang kepemilikan yang ada sekarang merupakan konsep yang luar biasa mempunyai orientasi ke depan yang sangat panjang. Hal ini bisa dibuktikan dengan perjalanan sejarah yang menunjukkan konsep kepemilikan UUPA sampai sekarang tidak tergantikan dengan konsep lain.

Tetapi untuk satu program jangka panjang yang tidak hanya membutuhkan pengakuan atas status tanah saja, maka UUPA dirasa sangat kurang kontribusinya dalam mengaplikasikan aspek pemanfaatan dan pengolahan tanah. Akan sangat sia-sia jika ketika konsep kepemilikan lalu tidak diimbangi dengan konsep pemanfaatan dan penggunaan yang diatur dengan komprehensif pula. Sehingga dalam hal ini perlu dibuat suatu pertauran yang mempunyai tingkatan yang sama dengan UUPA dalam hierarchie peraturan perundang-undangan di Indoneisa.

 

A. Penggunaan dan Pemanfaatan serta Strategi Kebijakan Penggunaan Lahan dalam RPPK

Khusus untuk Departemen Pertanian, tugas yang diembannya berkaitan erat “hanya” dengan aspek kedua; yaitu bagaimana sepetak tanah sebaiknya diolah, ditanami, dipupuk dan dipelihara tanamannya, sehingga menghasilkan produk pertanian. Hal ini selaras dengan sub-sub organiasasi dalam Departemen Pertanian yang terdiri dari bagian yang mengurusi teknologi pertanian, menyediakan modal, menyediakan prasarana memikirkan pemasarannya dan lain-lain. Jadi dengan hanya fokus pada persoalan yang ada di aspek kedua (penggunaan dan pemanfaatan tanah), sedangkan hal ini tidak dijamin kuat dalam hukum, terutama peraturan dasarnya yaitu UUPA, maka dapat dikatakan bahwa memang kegiatan pertanian kurang mendapat jaminan di Negara ini. Menyerahkan kegiatan pertanian, produksi pertanian dan ketahanan pangan hanya kepada mekanisme pasar telah membuktikan bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang terkalahkan di negara yang mempunyai “predikat sebagai negara agraris”. Ibarat ada sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa “sektor pertanian seperti menjadi budak di negeri sendiri”. Nilai ekonomi lahan dan juga air yang digunakan untuk lahan pertanian sering kali jadi terkalahkan jika lahan tersebut sering kali digunakan untuk kepentingan lain, misalnya rimah, industri, pariwisata dan lain-lain.

Artinya Departemen Pertanian hanya mempunyai otoritas (walaupun terbatas) hanya pada aspek non-landreform. Ketika aspek land reform masih tinggal menjadi sebuah wacana, Departemen Pertanian sulit dituntut untuk melakukan pembaharuan agraria secara utuh. Artinya, Departemen Pertanian menjalankan pembaharuan agraria tanpa melalui “land reform”.

Sebaliknya ketika land reform berhasil diimplementasikan, maka aspek-aspek non land reform pun harus disiapkan. Distribusi tanah akan menjadi program yang sia-sia jika infrastruktur dan lembaga pendukung tidak disediakan. Di Sukabumi misalnya, banyak petani yang mendapatkan lahan dari kebun-kebun swasta yang sebagiannya didistribusikan kepada masyarakat sekitar, malah menjualnya kepada orang kota karena mereka tidak mampu mengusahakannya, karena infrastruktur yang lemah, ketiadaan mental maupun mental berusaha tani yang lemah.

Aspek “land reform dapat” diartikan kembali sebgai penataan ulang penguasaan dan pemilikan tanah dimana faktor pembentuknya adalah masalah hukum (Negara maupun adat), tekanan demografis, maupun struktur ekonomi setmpat misalnya ketersediaan lapangan pekerjaan non pertanian. Masalah yang dihadapi pada lapangan ini adalah konflik penguasaan tanah secara vertikal dan horizontal, “inkonsistensi hukum” misalnya antara UUPA dan turunannya, ketimpangan penguasaan dan pemilikan, penguasaan yang sempit oleh petani sehingga tidak ekonomis, serta ketidaklengkapan inkonsistensi data. Aktivitas reforma agararia yang relevan pada aspek land reform ini adalah misalnya penetapan tanah objek land reform, penetapan petani penerima, penetapan harga tanah dan cara pembayaran, pendistribusian tanah kepada penerima perbaikan penguasaan, serta penertiban tanah guntay atau absentee.

Sementara pada aspek non land reform yang didefinisikan sebagai penataan ulang penggunaan dan pemanfaatan tanah, faktor-faktor pembentuknya adalah faktor geografi, topografi tanah, kesuburan tanah, ketersediaan infrastruktur, kondisi ekonomi lokal dan global, tekanan demografis, dan lain-lain.30 Permasalahan yang dihadapi dari aspek ini adalah kesuburan lahan tanah rendah, degradasi tanah akibat penggunaan yang berlebihan atau ketidaktepatan secara teknis, konflik penggunaan secara vertikal dan horizontal. Pembaharuan agraria yang relevan adalah pengelolaan.

Dan pengusahaan tanah secara tepat dan efisien, pembangunan infrastruktur, peningkatan produktivitas tanah dengan teknologi, perbaikan sistem pajak tanah, pemberian kredit usaha tani, penyuluhan, penyediaan pasar komoditas pertanian serta pengembangan keorganisasian petani. [xvi]

Dalam dokumen RPPK terbaca, bahwa secara umum sektor pertanian dihadapkan kepada sempitnya lahan per tani dimana banyak petani gurem (petani dengan luas lahan 0,5 ha/ keluarga), cepatnya konversi lahan pertanian menjadi non pertanian dan tidak amannya status penguasanan lahan (land tenure). Di sisi lain terdapat 32 ha lahan yang sesuai dan berpotensi untuk dijadikan sebagai lahan pertanian. Oleh karena itu dalam reviltalisasi pertanian ditempuh beberapa strategi yang berkenaan dengan ini, yaitu berupa kompensasi untuk pihak yang melakukan konversi lahan sawah dan pembukaan lahan pertanian baru, bersama dengan penciptaan suasana yang kondusif untuk agroindustri pedesaan agar tenaga kerja terhadap lahan berkurang. [xvii]

Dari luas daratan Indonesia sekitar 190 juta ha, terhadap terdaspat sekitar 101 juta ha lahan yang sesuai dengan pertanian tanpa mengganggu keseimbangan ekologis daerah sungai, sedangkan yang dijadikan lahan pertanian baru sekitar 64 juta ha. Dengan demikian masih terbuka untuk perluasan pertanian, namun memerlukan upaya keagrariaan, sosial ekonomi dan teknis mengingat lahan tersebut diklaim sebgai kawasan hutan, HGU, milik adat, kawasan pribadi.

Pembukaan lahan pertanian dalam lima tahun ke depan diarahkan melalui;

a. pemanfaatan lahan terlantar (lahan alang-alang dan semak belukar) di 13 provinsi

b. pengendalian konversi lahan sawah

c. perluasan areal sawah di luar pulau Jawa

d. perluasan areal pertanian lahan kering

e. peningkatan luas penguasaaan lahan pertanian melalui pendekatan keagrariaan

f. penguatan kelembagaan yang kondusif untuk menunjang agroindustri pedesaan

Pemanfaatan lahan terlantar berupa laham- lahan alang-alang dan semak belukar dilakukan pada 13 provinsi yang diprioritaskan pada wilayah dengan kendala minimum. Lahan ini sangat berpeluag untuk dikembangkan baik untuk tanaman semusim maupun tahunan, terutama di daerah transmigrasi dimana infrastruktur cukup baik dan tenaga kerja tersedia.

Lahan sawah irigasi yang ada sekarang ini perlu dipertahankan keberadannya karena sawah tersebut telah menghabiskan investasi yang besar dalam pencetakan dan pembangunan jaringan irigasinya. Pengendalian lahan korversi sawah diprogramkan melalui penetapan dan pemberlakuan perundang-undangan. Peraturan tersebut harus menjelaskan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya, terutama ditujukan kepada pengembang instansi pemerintah serta swasta. Peraturan tersebut antara lain perlu memuat diktum bahwa bagi setiap pengembang yang akan mengkonversi lahan sawah diharuskan terlebih dahulu untuk mencetak lahan seluas sawah tiga kali luas lahan sawah yang dikonversi, lengkap dengan sarana irigasi dan sarana penunjangnya. Pelaksanaan peraturan tersebut berdasarkan atas peta lahan sawah utama yang sudah mencakup pulau Jawa, Bali dan Lombok.

Selain pemanfaatan lahan terlantar dan pengendalian koversi lahan, perluasan areal sawah dan lahan kering yag diarahkan terutama ke luar Jawa. Dari sisi hukum, tanah negara yang berpotensi untuk perluasan pertanian, terutama yang hutannya sudah dibuka dan digunakan selama lebih dari 20 tahun oleh penduduk setempat perlu diatur sertifikasi hak guna usaha (HGU) jangka menengah (10 tahun) dan jangka panjang (30 tahun) untuk merangsang pengembangan agroindustri pedesaaan. Sertifikasi hak guna tanah ini dapat diperpanjang dan diwariskan kepada keturunannya, apabila lahan dikelola secara baik dan ramaah lingkungan. Sekarang sudah ada 4,5 juta ha lahan yang diberikan HGU oleh pemerintah, yang setengahnya beradadi pulau Sumatera.

 

B. Kebijakan Lahan Pertanian Abadi Dalam RPPK dan Kendalanya

Khusus untuk lahan mati, pemerintah menargetkan 30 juta ha lahan mati untuk pertanian yang tidak boleh beralih fungsi, namun dapat berubah kepemilikan. Lahan ini akan dibagi menjadi dua, yakni 15 juta ha merupakan lahan beririgasi dan 15 juta ha merupakan lahan kering. Lahan tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menjaga ketersediaan pangan nasional.

Dari segi perencanaan tata ruang nasional, lahan abadi merupakan hal yang baru dan belum pernah dimasukkan dalam kebijakan tata ruang manapun, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Karena itu, mekanisme penetapan lahan abadi ini berpedoman kepada penentuan Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) satu wilayah. Setelah disepakati dalam RUTR, maka lahan yang diperuntukkan sebagai lahan abadi tersebut tidak boleh berubah pemanfaatannya.

Sebagian pihak berpendapat bahwa semestinya implementasi lahan abadi ini harus dituangkan dalam peraturan sendiri. Satu hal yang pasti, agar lahan abadi menjadi satu bagian dari RUTR nasional, maka RUTR sekarang yang ada perlu direvisi. Hal ini tentu saja membutuhkan upaya hukum dan kelembagaan yang serius dan tidak akan dapat diwujudkan dalam jangka pendek.

Kebijakan lahan abadi berpotensi untuk berbenturan dengan berbagai peraturan dan kebijakan agraria yang telah ada sebelumnya. Salah satunya adalah peraturan presiden no. 36 tahun 200533 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Semangat yang ada pada dua kebijakan ini cenderung tidak sejalan. Pada kebijkan lahan mati, sebidang lahan tidak boleh digunakan selain untuk pertanian, sedangkan Perpres 36 Tahun 2005 dapat merubahnya sepanjang untuk kepentingan umum.

Penetapan lahan abadi pertanian mempersulit berubahnya fungsi lahan pertanian untuk peruntukan lain. Padahal presiden telah membuat peraturan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, yang intinya mempermudah pelepasan tanah untuk kepentingan umum, misalnya bisa pasar, jalan dan sebagainya. Lokasi yang ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi juga harus diputuskan secara cermat sehingga tujuan untuk menyejahterakan petani dan menajaga ketahanan pangan nasional tercapai tanpa berbenturan dengan peraturan yang lain.

Selain itu dengan berlakunya otonomi daerah maka pengelolaan sumber daya lahan menjadi kendali langsung pemerintah daerah.Di sinilah perlu diantisipasi karena persepsi pentingnya sumber daya lahan untuk penyediaan pangan nasional sangat berbeda antara pemerintah kabupaten. Apalagi dengan tuntutan peningkatan pendapatan asli daerah maka mungkin saja lahan produktif di daerah dapat menjadi korban demi pembangunan.

Oleh karena itu yang paling penting dalam pengelolaan lahan ini, adalah komitmen bersama dari para pengambil kebijakan terutama di daerah, dan lebih penting lagi karena pengelolaan lahan pertanian tidak bisa dibatasi oleh wilayah administratif tetapi merupakan sauatu pengelolaan kawasan ekosistem. Pengelolaan sumber daya alam harus diamankan melalui perangkat hukum apakah itu dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah yang senantiasa memihak kepada kepentingan petani.

Pada intinya, akan cukup banyak UU dan peraturan lain yang telah ada selama ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam (tanah dan air) yang perlu dikaji ulang agar tidak kontra produktif dengan konsep RPPK itu sendiri. Contoh kasus undang-undang tentang pemanfaatan dan pengelolaan air banyak mendapatkan kritik.

C. Analisis Sistem Hukum dan Kelembagaan Penataan Ruang

Lahan abadi pertanian merupakan konsep agraria yang berkenaan dengan aspek penggunaan dan pemanfaatan lahan. Untuk mewujudkan kebijakan ini, maka sangat erat kaitannya dengan kebijakan tentang tata ruang wilayah. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang (pasal 1 ayat 3 UUTR No. 24 tahun 1992).

Adapun tujuan dari adanya program penataan ruang tersebut adalah agar (a). terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, (b). terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya, (c). tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Pada masa orde baru pembianaan tata ruang dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu; (1). Tata guna tanah, berupa penggunaan pemetaan tanah dan kemampuan tanah, (2). Tata kota dan daerah, yakni penyusunan rencana pengembangan kota dan daerah, dan (3). Tata agraria, yakni pendaftaran, penertiban, serta pengawasan hak-hak atas tanah.

Kehidupan yang berkualitas yang dituju dalam kebijakan penataan ruang sebagaimana yang terdapat pasal 5 adalah berupa hal-hal sebagai berikut.

a. Terwujudnya kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dan sejahtera

b. Terwujudnya keterpaduan dan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia

c. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia

d. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulagi dampak negatif terhadap lingkungan

e.  Terwujudnya keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan

Di dalam UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan tata ruang ditentukan bahwa penataan ruang diatur secara terpusat dengan UU (pasal 9), serta secara hierarkhis atau berjenjang. Pendekatan yang top down seperti ini dipandang sebagai pendekatan yang akan lebih menjamin keutuhan dan konsistensi sistem tata ruang secara nasional.

Secara bertahap akhirnya dapat disusun tata ruang wilayah, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota dan tata ruang wilayah. Dengan dasar UU no. 24 tahun 1992 telah disusun rencana tata ruang wilayah nasional atau Strategi Nasional Pengembangan Pola Tata Ruang (SNPPTR). Hal ini lalu menjadi dasar untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi daerah tingkat 1, dan RTRW kabupaten atau daerah tingkat II. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah, maka alur yang top down tadi menjadi terbalik prosesnya. Daerah tingkat II justru menjadi titik tolak struktur tata ruang, yang kemudian menjadi bahan untuk penetapan tata ruang provinsi dan nasional.

Lebih jauh melalui Keppres No. 57 tahun 1989 telah dibentuk tim koordinasi pengelolaan tata ruang nasional. Keberadaan tim ini mulai dari tahun 1993 berubah menjadi Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) berdasarkan Keppres No75 tahun 1993. Terlihat bahwa telah cukup banyak produk hukum yang telah dihasilkan pemerintah untuk menyusun tata ruang agar kebutuhan pembangunan dan sektor-sektor dapat terpenuhi. Namun demikian, permasalahan tata ruang di Indonesia masih merupakan masalah besar yang belum selelai dan dapat dikatakan masih “carut marut”.

Selaras dengan itu, Budiharjo mengatakan bahwa tedapat beberapa issue permasalahan tentang tata ruang di Indonesia terutama mengenai masalah ketepatan perencanaan. Terdapat kecenderungan bahwa tata ruang disusun sendiri-sendiri, baik secara vertikal maupun secara horizontal., sehingga saat ini tidak bisa disebutkan secara pasti siapa sesungguhnya yang mempunyai kewenangan penuh dalam menyusun tata ruang. Setiap instansi seolah berjalan sendiri dengan konsep dan rencananya, sehingga terjadi tumpang tindih. Selain itu, tata ruang yang disusun selalu berubah-ubah dan bersifat temporal dan juga tidak terbuka (transparan) kepada seluruh rakyat.

 

BAB V

PENUTUP

 

  1. A.    KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan analisis di atas, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut.

1. Konsep untuk mewujudkan lahan abadi pertanian dalam implementasinya mengalami banyak permasalahan, baik secara hukum agraria maupun kebijakan publik. Secara paradigmatis, sistem agraria kita (UUPA No 5 tahun 1960) menempatkan aspek “penggunaan dan pemanfaatan tanah” lebih lemah aspek “Penguasaan dan pemilikan”. Ini merupakan akar permasalahan mengapa pegaturan tata ruang yang terpadu dan tegas sangat sulit diwujudkan, karena ketika sebidang tanah dikuasai oleh satu pihak maka ia mempunyai kewenangan untuk mempergunakannya sesuai dengan keinginannya. Dan pengaturan ini mengalami pertentangan dengan peraturan pelaksananya yang lain, diantaranya yaitu, misalnya dengan Perpres no. 36 tahun 2005 tentang penggunaan tanah untuk kepentingan umum dan dengan semangat otonomi daerah. Hal ini menyebabkan kebijakan lahan abadi mengalami ketidakselarsan dengan peraturan yang lain.

2.   Lahan abadi pertanian hanya dapat diwujudkan apabila perencanaan tata ruang, baik secara nasional maupun wilayah telah disepakati. Namun sampai saat ini, konsep tata ruang dan kebijakan tentang tata ruang di Indonesia belum memiliki kebijakan yang konsisten dan cenderung tumpang tindih (secara vertikal maupun horizontal), sehingga implementasi terhadap kebijakan lahan abadi pertanian tidak bisa berjalan lancar. Selain hal itu terdapat pula beberapa permasalahan yang terkait dengan hal itu, diantaranya adalah; pertama, secara keorganisasian dalam struktur pemerintahan, tugas dan program yang harus dijalankan oleh Deptan sangat erat kaitannya dengan “aspek penggunaan dan pemanfaatan” tanah,

Padahal Deptan tidak memiliki otoritas yang cukup untuk itu.karena itu untuk mewujudkan lahan abadi, Deptan membutuhkan dukungan lembaga pemerintah lain dari luar Deptan. Kedua, dari sisi pemetaan dan penggunaan, ketesediaan data dan informasi saaat ini belum memadai untuk merumuskan dan memetakan “lahan abadi” yang dimaksud dalam waktu dekat. Berdasarkan beberapa kesimpulan di atas, maka dapat disimpulkan secara keseluruhan bahwa implementasi kebijakan lahan abadi untuk pertanian sulit diwujudkan karena beberapa kendala tersebut.

 

 

 

 

 

 

  1. B.     SARAN

Dari beberapa kesimpulan dan permasalahan tersebut maka ada beberapa saran atau rekomendasi yang ditawarkan, diantaranya ialah sebagai berikut.

1. Bertolak dari kondisi dan permasalahan ini, maka dasar hukum tampaknya harus menjadi basis pokok untuk dapat mewujudkan kebijakan lahan abadi. Karena permasalahan yang dihadapi banyak berkenaan dengan hukum dan kebijakan. Kebijakan lahan abadi mestilah berdiri di atas satu dukungan hukum yang kuat setingkat undang-undang. Secara prinsip, sektor pertanian memang membutuhkan “undang-undang pertanian” sehingga seluruh kebijakan dapat direalisasikan. Kalaupun tidak membentuk satu undang-undang pertanian baru, maka yang paling mungkin dilakukan adalah mencantumkan aspek “penggunaan dan pemanfaatan” tanah dalam UUPA No. 5 tahun 1960. Karena dengan itu kita bisa mengendalikan konversi lahan, dan yang lebih penting dapat meciptakan satu kesejahteraan dalam pertanian, terutama bagi petani.

2. Dalam membuat peraturan pelaksana yang mempunyai tingkatan lebih rendah dari undang-undang hendaknya perlu memperhatikan beberapa kebijakan yang ada dalam undang-undang, mengingat peraturan pelaksana mempunyai tingkatan yang lebih rendah dari undang-undang. Hal ini sangat perlu untuk menghindari pemberlakuan peraturan yang saling kontra produktif.

3. Adanya alokasi dana tambahan dana dari pemerintah yang dianggarkan untuk pertanian. Selama ini alokasi dana yang dikucurkan oleh pemerintah hanya sebesar kurang lebih hanya 1 persen dari APBN, padahal kita memiliki lahan tanah yang sangat luas yang bisa dijadikan sektor industri untuk menambah penghasilan suatu Negara.

4. Untuk jangka pendek, mengaktifkan kembali program land reform yang selama ini menjadi impian para tani Indonesia. Hal ini dirasa sangat perlu karena selama ini program land reform senyatanya sudah ada dalam agenda pemerintah tetapi hanya tidak efektif dalam pelaksanaannya.

5. Untuk membantu kelancaran program lahan abadi pertanian, maka selain pemerintah harus ada dukungan lain dari lembaga lain yang juga ikut membantu dalam merealisasikannya, misalnya dibentuk bank khusus pertanian.40

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ali, M. Sayuthi. 2002, Metodologi Penelitian sosial: Pendekatan Teori dan Praktek. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Asyhari, Masyhud. 2007. Tujuan Diundangkannya UUPA Mo. 5 tahun 1960. Makalah yang disampaikan dalam Kuliah Umum Hukum Agraria

Ashsofa, Burhan. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Budiharjo, Eko. 1995. Pendekatan Sistem dan Tata Ruang Pembangunan Daerah Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. Yogyakarta: Gajahmada University Press.

Husodo, Siswono Y. 2005. Penataan Keagrariaandan Pertahanan Wujud Kesinambungan Pertanian. Dalam: Endang Suhendar dkk. (Eds) 2002. Menuju Keadilan Agraria: 70 tahun Gunawan Wiradi. Bandung: Yayasan AKATIGA

Ibrahim, Johnny. 2005. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayu Media,

Kepala BPN. 2001. Pertanahan Indonesia; Suatu Reproduksi. Paper; disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Kepala badan Pertanahan Nasional di Istana Wakil Presiden RI,tanggal 12 Februari tahun 2001

Mosher, A.T.. 1971. To Create Modern Agriculture. Newyork: agriculture development council.inc. xiv +162h

Nata, Abudin. 2001. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 13 ayat 4 (LN tahun 1961 Nomor 28)

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1999 Pasal 3 tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.34

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah dan penjelasan Pasal 31 (LN tahun 1997 Nomor 59, TLN Nomor 3696)

Puslitbangtanak.2002. Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Lahan Untuk Peningkatan Produksi Pertanian. Makalah seminar inovasi agri bisnis. Bogor 21-22 Mei 2002

Sangaji, Anto. 1999. Negara, Masyarakat Adat, dan Konflik Ruang. Kertas posisi nomor 1 jaringan kerja pemetaan partisipatif. April 1999

Sumaryanto, dkk. 2002. Kajian Pembaharuan Agraria dalam Mendukung Pengembangan Usaha dan Sistem Agri Bisnis. Laporan penelitian PSEmo, 56, Bogor

Sutedi, Andrian. 2006. Pengakuan Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: BP Cipta Jaya

Syahyuti. Dalam makalah Kebijakan Lahan Abadi Untuk Pertanian Sulit Diwujudkan

Tejoyuwono Noto Hadiprawiro. 2006. Bahan Pengajaran Kursus Management Perkebunan Dasar Gula Bidang Tanaman. LPP Yogyakarta. 23 Oktober-23 Desember 1989

UU No 5 tahun 1960 yang mengatur tentang Pokok-Pokok Agraria

UU No.24 tahun 1992 yang membahas tentang Tata Ruang

Wiradi, Gunawan.1984. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agrarian. Dalam S.M.P. Tjondronegoro dan G. Wirandi (eds). Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa. Jakarta: yayasan obor Indonesia dan PT Gramedia.

 

DATA INTERNET

http://www.rebublikaonline.com. Pertanian Butuh Pembiayaan khusus. 10/05/2007 13:17:04

http://agrolink.moa.my. “Merealisasikan Agenda Memajukan Sektor Agro-Makanan Sebagai Injin Pertumbuhan Ekonomi 35

http://www.primatani.com. Model Inovasi Kelembagaan Dalam Primatani


[i] Gemah ripah loh jinawe, merupakan filosofi nenek moyang Indonesia dalam hal menyebutkan bahwa memang Indonesia memiliki sumber daya alam yang luar biasa, sehingga sampai ada ungkapan yang mengatakan bahwa sebatang kayu yang ditancapkan di tanah,maka akan menjadi timbuhan. Hal ini menunjukkan bahwa memang sebenarnya Indonesia adalah Negara dengan kesuburan tanah dan pertanian yang luar biasa. Dalam implementasinya memang hal-hal seperti itu perlu didukung dengan pemberlakukan beberapa kebijakan yang menguntungkan bagi semua pihak terutama bagi penggarap lahan pertanian itu sendiri

[ii] A.T. Mosher. 1971. To Create Modern Agriculture. Newyork: agriculture development council.inc. xiv +162h 

[iii] Tejoyuwono Noto Hadiprawiro. 2006. Bahan Pengajaran Kursus Management Perkebunan Dasar Gula Bidang Tanaman. LPP Yogyakarta. 23 Oktober-23 Desember 1989

[iv] Siswono Yudho Husodo. 2005. Penataan Keagrariaandan Pertahanan Wujud Kesinambungan Pertanian. Dalam: Endang Suhendar dkk. (Eds) 2002. Menuju Keadilan Agraria: 70 tahun Gunawan Wiradi. Bandung: Yayasan AKATIGA, hal; 154 

[v] Kepala BPN. 2001. Pertanahan Indonesia; Suatu Reproduksi. Paper; disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Kepala badan Pertanahan Nasional di Istana Wakil Presiden RI,tanggal 12 Februari tahun 2001 

[vi] Pasal 16 ayat 1 huruf a UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043) 

[vii] Pasal 19 ayat 2 huruf c UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043) 

[viii] Pasal 13 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah (LN tahun 1961 Nomor 28) 

[ix] Pasal 31 dan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah (LN tahun 1997 Nomor 59, TLN Nomor 3696) 

[x] Andrian Sutedi. 2006. Pengakuan Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: BP Cipta Jaya, hal 1

[xi] Untuk lebih jelasnya, lihat UUPA No 5 tahun 1960 

[xii] M. Sayuthi Ali. 2002, Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Teori dan Praktek. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hal: 57 

[xiii] Johnny Ibrahim. 2005. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayu Media, hal; 302-303 

[xiv] 21 Ibid, hal; 310

[xv] Asas bersama ini mengatakan bahwa siapapun orangnya asal orang Indonesia, maka ia boleh memanfaatkan lahan tanah yang ada di Indonsia. Pada prinsipnya tidak ada orang yang mutlak mengakui kepemilikannya atas tanah tertentu. Hal ini juga menunjukkan bahwa sifat Indonesia yang menunjukkan rasa kebersamaan dan kegotongroyongan terdapat pada asas nasionalitas ini sebagaimana dalam pasal 1 di atas. 

[xvi] Syahyuti. Op. Cit

[xvii] http://agrolink.moa.my. “Merealisasikan Agenda Memajukan Sektor Agro-Makanan Sebagai Injin Pertumbuhan Ekonomi

Lus Strum Dies Natalis FH UNNES

Lus Strum Dies Natalis FH UNNES

International Symposium